CNN Indonesia
Jumat, 17 Okt 2025 07:05 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan membeberkan fakta baru terkait kasus sengketa atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Pada persidangan yang memasuki tahap pemeriksaan saksi, PT Indobuildco menghadirkan Yunus Yamanie, General Affairs Hotel Sultan yang telah bekerja lebih dari tiga dekade.
Dalam keterangan yang disampaikan dalam sidang, Yunus mengklaim dirinya tidak pernah mengetahui soal tagihan royalti Rp742 miliar dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak pernah mendengar dan tidak pernah mengetahui adanya royalti yang diajukan oleh Mensesneg maupun PPKGBK. Saya baru tahu soal tagihan dan klaim tersebut," kata Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10).
Masih dalam kesaksiannya, Yunus juga mengungkapkan tingkat hunian Hotel Sultan anjlok drastis sejak Maret 2025. Kata tingkat hunian turun di bawah 20 persen dari biasanya 90 persen.
Yunus menyebut hal ini buntut penutupan akses hotel oleh pemerintah tanpa izin pengadilan sebagai penyebab utama turunnya okupansi dan omzet.
"Banyak calon tamu batal memesan kamar karena kesulitan akses dan pemberitaan sengketa. Hal ini meresahkan karyawan serta menurunkan kepercayaan pelanggan," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah menggugat PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Jakarta, untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp742,5 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK, Kharis Sucipto mengatakan angka tersebut meliputi bunga dan denda yang dituntut untuk pemakaian lahan negara pada periode 2007-2023 atau kurang lebih 16 tahun.
"Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disertai dengan landasan hukum dan fakta-fakta yang sudah ada sebelumnya," ungkap Kharis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10) seperti dikutip dari Antara.
Adapun gugatan tersebut disidangkan dengan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara Mensesneg dan PPKGBK sebagai penggugat melawan PT Indobuildco sebagai tergugat.
(dis/dal)