Mahasiswa RI Ditangkap Imigrasi AS Gegara Dukung Black Lives Matter

1 day ago 4

CNN Indonesia

Senin, 14 Apr 2025 14:08 WIB

Seorang mahasiswa Indonesia, Aditya Harsono, ditahan oleh agen ICE atau petugas imigrasi di Marshall, Minnesota, Amerika Serikat pada akhir Maret lalu. Ilustrasi, (AFP/JUSTIN HAMEL)

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang mahasiswa Indonesia bernama Aditya Harsono ditangkap oleh agen ICE (U.S. Immigration and Customs Enforcement) di Marshall, Minnesota, Amerika Serikat pada akhir Maret lalu.

Penangkapan Aditya diduga gegara aktivitasnya mendukung gerakan Black Lives Matter sebagai aksi protes atas kematian warga kulit hitam George Floyd pada 25 Mei 2020.

Penangkapan dan penahanan WNI 33 tahun ini berlangsung hanya beberapa hari setelah visa pelajarnya tiba-tiba dicabut imigrasi AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Aditya, Sarah Gad, menyampaikan kekhawatirannya terkait tren mengkhawatirkan yang menurutnya mulai mempengaruhi mahasiswa internasional pemegang visa F1 di Amerika Serikat.

Pada 23 Maret, menurut Gad, visa pelajar Harsono dicabut dan ia ditangkap oleh agen ICE berpakaian preman empat hari kemudian.

Dikutip CBS News, pencabutan visa Aditya ini, tutur Gad, terjadi karena kliennya memiliki catatan polisi, yakni vonis pelanggaran ringan (misdemeanor) atas kasus perusakan properti pada tahun 2022.

Namun, Gad yakin bahwa pandangan politik Aditya lah yang menjadi alasan utama kliennya itu dijadikan target penangkapan petugas ICE.

Aditya sebelumnya mengikuti aksi protes atas pembunuhan George Floyd dan ditangkap atas tuduhan berkumpul secara tidak sah atau gerakan Black Lives Matter. Namun, kasus tersebut akhirnya dibatalkan oleh jaksa penuntut atas dasar "kepentingan keadilan."

Kasus Aditya juga kembali disidangkan di persidangan imigrasi pada Kamis pekan lalu dengan agenda penetapan jaminan yang hanya berlangsung beberapa jam.

Namun, Gad mengatakan ia kemudian menerima pemberitahuan dari Kementerian Keamanan Dalam Negeri (DHS) bahwa keputusan jaminan tersebut akan digugat.

Menambah kompleksitas kasus ini, Gad juga menyebut bahwa dirinya telah mengajukan dokumen untuk mengubah status imigrasi Aditya.

Istrinya, Peyton, mengajukan petisi I-130 agar suaminya itu bisa mendapatkan status penduduk tetap (green card). Proses tersebut kini masih dalam tahap peninjauan.

Hingga Kamis malam, Aditya dilaporkan masih berada dalam tahanan ICE.

Sementara itu, CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI)  Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha pada Senin (14/4), namun belum memberikan tanggapan terkait kasus penangkapan mahasiswa RI di AS.

(rds/bac)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International