CNN Indonesia
Selasa, 15 Apr 2025 21:40 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi II DPR bakal merevisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan DPR diminta untuk fokus menggodok revisi UU ASN, sedangkan revisi UU Pemilu dialihkan ke Badan Legislasi. Namun, ia tak merinci siapa yang meminta hal tersebut.
"Kita di Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu, mohon maaf ini ya, karena Komisi II tahun ini, prolegnas tahun ini, itu diminta untuk mengubah UU ASN," kata Arse kepada wartawan, Selasa (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Arse mengaku tidak setuju wacana revisi UU ASN yang akan mengubah satu pasal terkait kewenangan pengangkatan hingga pemberhentian pimpinan ASN.
Ia menilai rencana revisi UU ASN bertolak belakang dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah yang diamanatkan undang-undang dasar. Terlebih, kata dia, revisi UU ASN baru saja dilakukan dan disahkan pada 2023 lalu.
"Jadi hanya mengubah satu pasal, saya enggak hafal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya itu mau ditarik ke presiden," jelas Arse.
"Ini saya enggak tau nih kenapa bisa begitu, jadi menafikan negara kesatuan yang didesentralisasikan, menafikan otonomi yang seluas-luasnya di UUD dinyatakan termasuk menafikan kewenangan pejabat pembina kepegawaian," sambungnya.
Dalam Pasal 29 UU ASN mengatur presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama, selain pejabat pimpinan tinggi madya, dan selain pejabat fungsional tertinggi kepada empat pihak.
Keempat pihak itu yakni; menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan sekretariat di lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, dan bupati/walikota di kabupaten/kota.
(mab/isn)