CNN Indonesia
Rabu, 16 Apr 2025 01:20 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami sumber dana suap sebesar Rp60 miliar yang digunakan sebagai imbalan pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyidik saat ini sedang menelusuri apakah dana yang diserahkan oleh tersangka Ariyanto Bakri merupakan dana pribadi atau pihak lainnya.
"Itu yang sedang didalami. Memang secara logika hukumnya apakah ini murni dari AR atau dari pihak lain, nanti itulah yang terus didalami oleh penyidik," ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harli mengatakan tidak menutup peluang nantinya penyidik juga akan memanggil ketiga korporasi yang mendapat vonis lepas tersebut untuk diperiksa.
Hanya saja, ia menyebut penyidik saat ini masih fokus memeriksa pihak-pihak terkait serta para tersangka untuk mengungkap tuntas perkara itu.
"Nanti kita lihat perkembangannya. Penyidik saat ini masih fokus terhadap saksi-saksi maupun tersangka yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Ketujuh tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.
Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
(tfq/isn)