CNN Indonesia
Rabu, 23 Jul 2025 03:05 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengalihan pengelolaan 59 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan peralihan pengelolaan Rupbasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 76 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024.
"Personel yang nantinya diserahkan ada sebanyak 709 kemudian Rupbasan kantornya ada 59 yang dialihkan pengelolaannya," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/7).
Burhanuddin mengapresiasi langkah Kemenimipas dan Kementerian Hukum yang telah bekerja sama secara intensif dan mendukung penuh proses pengalihan kewenangan.
Ia menegaskan pengalihan kewenangan pengelolaan itu sebagai bentuk transformasi strategis Rupbasan mulai dari sumber daya manusia, peralatan, aset, hingga dokumen dan anggaran.
Lewat pemindahan kewenangan itu, kata dia, diharapkan dapat membuat sistem pengelolaan benda sitaan negara menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
"Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif," ujarnya.
Burhanuddin memastikan dengan adanya kewenangan baru ini seluruh benda sitaan akan dikelola secara profesional, mulai dari penyimpanan hingga pemanfaatan untuk kepentingan hukum dan negara.
"Bergabungnya pegawai Rupbasan ke dalam lingkungan Kejaksaan bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi bagian dari transformasi kelembagaan dalam mendukung penguatan fungsi manajemen aset negara," ujarnya.
Dalam acara itu, Burhanuddin secara simbolis menyematkan Tanda Pangkat Kejaksaan RI kepada para pegawai Rupbasan yang telah memilih bergabung dalam Korps Adhyaksa.
Burhanuddin lantas mengajak para pegawai baru untuk berkontribusi aktif dalam membangun budaya kerja yang berintegritas serta memperkuat profesionalisme dalam pengelolaan barang sitaan negara.
"Pengalihan tahap II ini menandai langkah lanjut menuju target penyelesaian penuh pengambilalihan Rupbasan yang direncanakan tuntas pada 1 November 2025, sesuai amanat regulasi," jelasnya.
(tfq/fra)