Karier Politik Wahyudin Hancur Buntut Omongan 'Rampok Uang Negara'

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDIP, Wahyudin Moridu harus menanggung konsekuensi dari ucapannya akan merampok uang negara.

Potongan video Wahyudin bersama seorang wanita di dalam mobil dan menyebut hendak merampok uang negara itu viral di media sosial.

"Hari ini kita menuju ke Makassar, menggunakan uang negara. Kita rampok saja uang negara ini, kan. Kita habiskan saja. Biar negara ini semakin miskin," kata Wahyudin dalam video tersebut sembari tertawa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buntut dari ucapannya itu, Wahyudin dijatuhkan sanksi dari PDIP berupa pemecatan dari keanggotaan parpol.

"Dewan Pimpinan Pusat PDIP memutuskan memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Wahyudin Moridu dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," tulis surat yang ditandatangani Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun memastikan anggota DPRD Gorontalo itu akan dikenakan pergantian antar waktu (PAW) dalam waktu dekat.

Selain itu, PDIP juga melarang Wahyudin berkegiatan dan menduduki jabatan apapun dengan mengatasnamakan PDIP.

Terpisah, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gorontalo menyebut Wahyudin dalam keadaan mabuk saat mengeluarkan kontroversial itu.

"Yang bersangkutan menyampaikan kalau dari tadi malam, dia minum-minuman keras sampai besok paginya. Itu ke bandara masih dalam keadaan kondisi tidak sadar, artinya dalam keadaan mabuk," kata Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama kepada wartawan, Jumat (19/9).

Selain itu, Fikram mengatakan perempuan yang menyebarluaskan video itu diduga menuntut Wahyudin untuk menikahinya.

Tak selesai di sana, harta kekayaan Wahyudin pun tak lepas menjadi sorotan, terlebih LHKPN-nya menunjukkan bahwa ia memiliki total harta kekayaan minus Rp2 juta.

LHKPN tertanggal 26 Maret 2025 mencatat bahwa Wahyudin baru sekali melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Dalam laporan itu, Wahyudin memiliki aset tanah dan bangunan seluas 2.000 meter persegi (m2)/72 m2 di Boalemo dengan status warisan senilai Rp180.000.000.

Ia juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas sejumlah Rp18.000.000. Namun, Wahyudin mempunyai utang sebesar Rp200.000.000.

"Total harta kekayaan Rp-2.000.000," dilansir dari laman e-LHKPN KPK.

Menyikapi itu, KPK akan turun tangan mengusut harta kekayaan Wahyudin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengecekan akan dilakukan untuk memastikan bahwa LHKPN yang dilaporkan benar dan bukanlah formalitas belaka.

"Kami akan cek kesesuaian pelaporannya," kata Budi, dikutip Minggu (21/9).

(mnf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International