Jakarta, CNN Indonesia --
Mufti Agung Mesir Nazir Ayyad menolak fatwa dari persatuan ulama dunia (International Union Of Muslim Scholars/IUMS) yang menyerukan jihad melawan agresi Israel kepada rakyat Palestina di Jalur Gaza.
Ayyad menganggap fatwa IUMS yang menyerukan seluruh muslim berjihad melawan Israel sama sekali tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan bahwa "tidak ada kelompok atau individu yang berhak mengeluarkan fatwa tentang masalah-masalah yang kritis dan sensitif seperti itu yang melanggar prinsip syariah dan tujuan-tujuan yang lebih tinggi."
"Tindakan semacam itu dapat membahayakan keamanan masyarakat dan stabilitas negara-negara muslim," kata Ayyad seperti dikutip Ayyad.
Ia kemudian menilai bahwa mendukung hak-hak sah rakyat Palestina sudah merupakan kewajiban dasar agama, moral, dan kemanusiaan. Namun, Ayyad menegaskan dukungan tersebut harus diberikan dengan cara yang benar-benar melayani kepentingan rakyat Palestina.
"Bukan untuk mencuatkan agenda tertentu dan langkah sembrono yang berujung pada kehancuran, ketercerabutan, dan bencana lebih lanjut bagi rakyat Palestina," tutur Ayyad.
Ayyad menggarisbawahi bahwa fatwa jihad dalam Islam harus dikeluarkan oleh "otoritas yang sah" yang memang merupakan badan penentu fatwa atau mufti di dunia.
"Di masa kita saat ini, otoritas tersebut melekat pada negara dan pemimpin politik yang secara sah diakui. Bukan berasal dari pernyataan yang dikeluarkan entitas atau persatuan dengan otoritas legal yang kuran dan tidak mewakilkan seluruh muslim baik secara religius maupun dalam praktik," Ayyad menjelaskan.
Ayyad kemudian mengusulkan bahwa lebih bijak menyerukan negara-negara muslim untuk meredakan ketegangan ketimbbang menyerukan intervensi militer ke Israel.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal IUMS Ali al-Qaradaghi menyerukan kewajiban jihad bagi semua muslim di dunia melawan agresi Israel serta meyerukan negara-negara muslim melakukan intervensi militer, ekonomi, dan politik, membela warga Gaza.
"Ketidakmampuan pemerintah Arab dan Islam dalam membela Gaza saat sedang dihancurkan, menurut hukum Islam, merupakan kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza," kata Qaradaghi dalam fatwa yang berisi sekitar 15 poin tersebut.
Qaradaghi dikenal sebagai salah satu tokoh agama paling dihormati di kawasan Timur Tengah. Fatwa yang dikeluarkannya memiliki bobot besar di kalangan 1,7 miliar Muslim Sunni di dunia.
Fatwa merupakan keputusan hukum Islam yang tidak mengikat dan biasanya dikeluarkan oleh ulama terkemuka. Ulama merilis fatwa berdasarkan Al Quran atau sunnah (perkataan dan tindakan Nabi Muhammad SAW).
"Diharamkan memberikan dukungan kepada musuh kafir [Israel] dalam upayanya memusnahkan umat Muslim di Gaza, dalam bentuk apa pun," ujar Qaradaghi dalam fatwanya seperti dikutip Middle East Eye pada Selasa (8/4).
(bac)