Anak Buah AHY Sebut Aturan Ongkir Truk Pencegah ODOL Akan Diuji Publik

13 hours ago 4

CNN Indonesia

Rabu, 02 Jul 2025 19:20 WIB

Asdep Konektivitas Darat dan Perkeretaapian Kemenko IPK Hermin Esti Setyowati menyebut aturan tarif ongkos kirim truk guna cegah ODOL segera diuji publik. Asdep Konektivitas Darat dan Perkeretaapian Kemenko IPK Hermin Esti Setyowati menyebut aturan tarif ongkos kirim truk guna cegah ODOL segera diuji publik. (CNN Indonesia/Farid).

Jakarta, CNN Indonesia --

Asisten Deputi Konektivitas Darat dan Perkeretaapian di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) Hermin Esti Setyowati menyebut aturan tarif ongkos kirim truk segera diuji publik.

Pernyataan itu disampaikan merespons salah satu tuntutan aksi unjuk rasa aturan nol kelebihan muatan dan dimensi atau Zero Overdimension Overload (ODOL). Massa aksi menuntut pemerintah menetapkan tarif ongkir agar tidak merugikan sopir truk.

"Ada (pengaturan batas atas dan bawah tarif), nanti akan diatur lebih lanjut untuk aturannya. Ini sudah hampir masuk dalam uji publik untuk Raperpres Pemuatan Logistik Nasional," kata Esti setelah audiensi dengan sopir truk di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Esti menyampaikan aturan tarif ongkir truk masuk dalam rencana aksi pemerintah tentang logistik nasional. Rencana aksi itu juga mencakup beberapa kebijakan yang menjawab tuntutan para sopir truk.

Salah satunya kebijakan pemberian insentif. Esti menyebut ada rencana pemberian insentif bagi sopir truk untuk normalisasi ukuran angkutan barang.

"Itu sudah kami atur juga dalam rencana aksi, termasuk pemberian insentif untuk normalisasi," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah asosiasi sopir truk menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. Mereka memarkir ratusan truk di dekat Ring 1 Jakarta untuk memprotes kebijakan Zero ODOL.

Para sopir mengatakan ODOL disebabkan persaingan harga di pasaran. Mereka terpaksa memuat barang lebih dari kapasitas yang ditentukan demi mendapatkan bayaran yang sesuai.

Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostianti menyebut kondisi ini terjadi karena pemerintah melepas ongkos kirim ke mekanisme pasar.

"Kalau perlu misalnya upah atau tarif yang diterima itu ya per kilometer, per jam. Karena pemerintah enggak berani bikin batasan-batasan kayak gitu," ujar Ika pada jumpa pers di Kantor DPP Konfederasi Sarbumusi, Jakarta Pusat, Selasa (1/7).

[Gambas:Video CNN]

(dhf/agt)

Read Entire Article
Korea International