CNN Indonesia
Minggu, 13 Apr 2025 12:20 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung memeriksa dua Majelis Hakim pemberi vonis lepas dalam kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit periode Januari 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Minggu (13/4) hari ini.
"Yang sedang diperiksa: (Hakim) Agam Syarif Baharuddin. Kedua (hakim) Ali Muhtarom," ujar Harli kepada wartawan lewat pesan singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harli menjelaskan saat ini penyidik masih menunggu kehadiran Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu yakni Djuyamto untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
"Katanya tadi subuh sekira pukul 02.00 WIB datang ke kantor tapi tidak terinfo ke penyidik, hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang," tuturnya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Keempat orang tersangka itu Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara dan panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut pihaknya mendapati bukti adanya pemberian suap sebesar Rp60 miliar.
"Terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp 60 miliar," ujarnya, dalam konferensi pers, Sabtu (12/4).
Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," tuturnya.
(tfq/gil)