Jenis Operasi yang Harus Anda Bayar Sendiri Meski Punya BPJS Kesehatan

3 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak menanggung semua jenis operasi. Sesuai ketentuannya, ada beberapa jenis operasi yang memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Untuk itu, Anda perlu membayar sendiri jika menjalani operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS meski terdaftar sebagai peserta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ada beberapa alasan mengapa BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis operasi. Di antaranya karena bukan tergolong kebutuhan atau operasi medis yang bersifat mendesak alias gawat darurat. Misalnya, operasi plastik.

Selain itu, berdasarkan Perpres No. 82/2018, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung operasi yang dilakukan atas dasar keinginan pribadi atau tidak sesuai indikasi medis, serta tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan.

Jika sebuah operasi dilakukan atas dasar keinginan pribadi, bukan kebutuhan kesehatan, maka biayanya tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Sampai saat ini, BPJS Kesehatan hanya menanggung tindakan operasi yang bersifat medis dan mendesak, serta telah mendapat rujukan dokter dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik.

Jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Terdapat lima kategori tindakan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sehingga harus membayarnya sendiri meski terdaftar sebagai peserta aktif.

1. Operasi estetika

Operasi dengan tujuan kosmetika atau estetika dilakukan untuk mempercantik diri dan bersifat tidak membahayakan kesehatan sehingga tidak termasuk yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Operasi estetika ini seperti operasi hidung atau rhinoplasty, pengencangan payudara, operasi lasik mata, dan sebagainya.


2. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja

Operasi akibat dampak atau cedera kecelakaan kerja tidak ditanggung BPJS Kesehatan, melainkan sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.


3. Operasi akibat melukai diri sendiri

Operasi akibat kecerobohan seperti tindakan melukai atau mencederai diri sendiri sehingga mengakibatkan luka-luka juga tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.


4. Operasi di rumah sakit luar negeri

BPJS Kesehatan tidak mencakup biaya operasi yang dilakukan di rumah sakit luar Indonesia. Layanan operasi maupun perawatan kesehatan hanya ditanggung di dalam negeri.


5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan

Peserta harus mengikuti semua prosedur yang telah ditentukan agar dapat ditanggung BPJS Kesehatan, misalnya melalui rujukan berjenjang dimulai dari FKTP, kemudian operasi dilakukan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bermitra.


Layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Selain operasi, ada pula beberapa layanan pengobatan medis yang tidak termasuk tanggungan BPJS Kesehatan, sesuai Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan; atau
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Itulah beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Apabila peserta ingin mendapatkan tindakan operasi yang bisa dicover BPJS Kesehatan, pastikan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International