CNN Indonesia
Sabtu, 30 Agu 2025 13:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Tilang elektronik atau yang biasa disebut e-tilang adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang menggunakan CCTV alias kamera pengawas guna merekam pelanggaran secara otomatis. Bagi pengendara yang ingin mengetahui kena e-tilang atau tidak bisa mengecek secara online dengan memasukkan pelat nomor. Lalu, bagaimana cara cek e-tilang dengan pelat nomor?
Lewat e-tilang, proses tilang akan lebih cepat dan mudah. Terdapat jenis pelanggaran yang dapat tercatat lewat sistem e-tilang menurut Korlantas Polri, antara lain:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
- Berkendara sambil menggunakan gadget
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali
- Berkendara melawan arus
- Melanggar lampu merah
- Tidak menggunakan helm saat berkendara
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor
Nah, bagi yang melanggar, ternyata cek e-tilang bisa dilakukan dengan pelat nomor. Ketahui langkah-langkahnya!
Cara cek e-tilang dengan pelat nomor
- Akses laman etle-pmj.id
- Masuk ke menu "Cek Data" yang berada di bagian pojok kanan atas website
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka kendaraan, dan nomor mesin kendaraan. Nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Lalu klik "Cek Data"
Apabila tertera informasi "Data tidak ditemukan" itu artinya pelat nomor kendaraan kamu tidak terkena tilang elektronik.
Sebaliknya, jika terjadi pelanggaran akan muncul rincian lengkap yang meliputi waktu kejadian, jenis pelanggaran, lokasi dan jenis kendaraan yang terlibat.
Mekanisme e-tilang
Melalui laman resmi etle.polri.go.id, berikut adalah mekanisme e-tilang yang perlu diketahui para pengemudi dan pemilik kendaraan.
Tahap 1: Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE.
Tahap 2: Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3: Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4: Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.
Tahap 5: Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Tahap 6: Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK Sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Itulah informasi cara cek e-tilang dengan pelat nomor beserta mekanismenya. Semoga bermanfaat!
(hdr/fef)