20 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Diamankan Petugas

1 day ago 7

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Petugas Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) bersama aparat Kepolisian Sektor Selo Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah mengamankan sebanyak 20 orang yang melakukan aktivitas pendakian secara pendaki ilegal ke Gunung Merapi, Minggu (12/4).

"Mereka kaget dan tidak menyangka ketika turun dari atas, sudah ditunggu petugas. Kendaraan mereka sudah diamankan lebih dulu," kata Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi, Minggu malam.

Wahyudi menerangkan, 20 orang pendaki ilegal itu terdiri dari pelajar, mahasiswa, hingga karyawan. Berdasarkan kartu identitas masing-masing, mereka berdomisili di Sragen, Solo, Klaten, serta wilayah DIY.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka naik tadi pagi sekitar jam dua pagi untuk menghindari diketahui masyarakat maupun petugas Balai TNGM," tutur Wahyudi.

"Saat ini satu per satu sedang saya minta Polsek Selo sana untuk memeriksa dan dimintai keterangan," sambungnya.

TNGM sendiri telah memastikan bahwa seluruh aktivitas pendakian Gunung Merapi yang belakangan marak dan tersebar melalui berbagai media sosial adalah ilegal.

TNGM menegaskan bahwa aktivitas pendakian Gunung Merapi ditutup sejak Mei 2018 sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan sesuai dengan rekomendasi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) selaku otoritas pemantau aktivitas gunung api.

Wahyudi menekankan bahwa status kegunungapian Merapi sampai dengan saat ini yaitu status Siaga (Level III), dengan potensi bahaya berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya meliputi Sungai Boyong sejauh maksimal 5 kilometer, Sungai Bedog, Krasak, Bebeng sejauh maksimal 7 kilometer.

Pada sektor tenggara meliputi Sungai Woro sejauh maksimal 3 kilometer dan Sungai Gendol 5 kilometer. Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius 3 kilometer dari puncak.

Sementara itu, Wahyudi menegaskan,
jalur pendakian Gunung Merapi berada pada radius kurang dari 3 kilometer, sehingga sangat membahyakan keselamatan.

Menyikapi maraknya aktivitas pendakian ilegal ini, TNGM telah melalukan berbagai upaya. Mulai dari menelusuri pemilik akun media sosial mengunggah aktivitas pendakian ilegal dan akan memproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu, berkoordinasi dan menggencarkan sosialisasi kepada kepolisian, koramil, desa, dusun, dan kelompok masyarakat setempat perihal penutupan aktivitas pendakian, termasuk via media sosial.

TNGM juga sebenarnya sudah memasang papan larangan pendakian di pintu masuk pendakian Selo dan Sapuangin. Terakhir, melakukan pengecekan jalur pendakian secara berkala.

(kum/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International