Tom Lembong Komentari Kasus Suap Hakim Vonis Lepas Perkara CPO

1 day ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, ikut berkomentar terkait dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tom mengaku menyerahkan kasus impor gula sepenuhnya kepada Tuhan.

"Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif," kata Tom Lembong sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tom juga menyampaikan harapannya di Paskah 2025. Dia mengaku menyerahkan penanganan kasusnya ke majelis hakim.

"Yang terbaik buat Indonesia ya, yang penting itu negara dan, bangsa. untuk perkara saya, saya serahkan ke majelis hakim," ujar Tom saat menjawab harapan di Paskah 2025.

Hakim anggota yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong menjadi tersangka. Hakim anggota itu yakni Ali Muhtarom.

Kejaksaan Agung RI menetapkan Ali sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kasus suap itu berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dengan terdakwa korporasi.

Perkara Tom diadili oleh ketua majelis hakim hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Ali Muhtarom dan Purwanto S. Abdullah. Hakim Ali kini diganti dengan hakim Alfis Setyawan sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di awal sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4).

Sidang Tom Lembong kembali dilanjutkan hari ini setelah libur Lebaran 2025. Jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa dalam sidang tersebut.

Dalam kasus suap terkait vonis lepas ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, hakim Djuyamto.

"Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4).

Baca selengkapnya di sini.

(isn/isn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International