CNN Indonesia
Selasa, 17 Jun 2025 14:11 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memilih walk out atau keluar dari ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (17/6).
Alasannya, tim hukum Tom Lembong memprotes jaksa hanya membacakan keterangan saksi yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.
Rini seharusnya hadir sebagai saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan saksi yang seharusnya hadir dalam sidang tersebut sedang ada acara keluarga di Jawa Tengah. Oleh karena itu, atas izin majelis hakim, pihaknya pun hanya membacakan kesaksian Rini yang tercantum di dalam BAP.
"Penuntut umum, tadi kan ada alasan sah. Sahnya tolong dijelaskan. Intinya apa?" tanya Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika.
"Dari surat tersebut saksi ada acara keluarga di Jawa Tengah," jawab jaksa.
"Baik gini, intinya majelis sudah mengambil sikap ya. Mohon juga tenang. Majelis sudah mengambil sikap dan kami merasa adalah perlu untuk dibacakan dari permohonan penuntut umum tersebut untuk membacakan keterangan saksi," kata hakim.
Mendengar itu, tim penasihat hukum Tom Lembong keberatan.
"Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri saja. Kami enggak usah hadir di persidangan ini. Kalau begitu dalam pembacaan ini kami keluar," kata penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Menimpali itu, hakim menjelaskan keterangan saksi yang dibacakan untuk menjadi catatan majelis. Namun, kubu Tom Lembong tetap tidak puas dan memilih meninggalkan ruang sidang.
"Dan tolong dicatat bahwa di persidangan kami menolak itu [hanya pembacaan keterangan saksi dalam BAP]," kata Ari.
Tak lama kemudian, jaksa membacakan keterangan saksi Rini yang termuat dalam BAP.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar, merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.
Dia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/kid)