Suami Bunuh Istri saat Live Facebook Divonis Seumur Hidup

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 23 Mei 2025 19:36 WIB

Pengadilan Negeri Sei Rampah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Agus Herbin Tambun karena membunuh istrinya saat siaran langsung di Facebook. Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Agus Herbin Tambun. (Arsip Istimewa)

Medan, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Agus Herbin Tambun.

Pria itu dinilai terbukti bersalah membunuh istrinya Hertalina Simanjuntak ketika karaoke siaran langsung di Facebook.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Maria CN Barus, didampingi dua hakim anggota Orsita Hanum dan Fierda HRS Sitorus dalam sidang di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Jumat (24/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum atau Pasal 340 KUHP.

Majelis Hakim mempertimbangkan pengetahuan dan cara kerja terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara berencana, sehingga dengan pengetahuan dan cara kerja yang sangat kejam dan tragis dilakukan secara siaran langsung melalui media sosial dapat dilihat oleh orang banyak termasuk anak-anak sehingga ditakutkan dapat dicontoh oleh orang lain.

"Pidana penjara sekian tahun sudah tidak tepat bila dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat pidana penjara seumur hidup adalah pidana yang sudah tepat dan adil dan sepadan dengan perbuatan dan bobot kesalahan terdakwa," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati. Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan itu.

Sebagai informasi peristiwa itu terjadi di rumah korban di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sabtu (2/11) sekira pukul 21.00 WIB.

Saat kejadian, korban tengah berkaraoke sambil siaran langsung di akun Facebooknya. Pada saat itu, ada sejumlah keluarga korban yang juga berada di lokasi.

Tiba-tiba suaminya mengambil pisau dari meja dan langsung menikam korban sebanyak lima kali. Setelah kejadian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Chevani Tebing Tinggi. Namun, nyawa korban tidak bisa terselamatkan. Lalu, jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk divisum.

Usai membunuh istrinya, terdakwa melarikan diri. Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu menangkapnya di rumah kerabatnya di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, motifnya sampai tega membunuh istrinya karena cemburu. Sebab, terdakwa merasa bahwa istrinya masih sering berhubungan dengan mantan suaminya.

(fra/fnr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International