Apakah Penyakit DBD Ditanggung BPJS Kesehatan?

1 hour ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Demam Berdarah Dengue (DBD) merupakan penyakit yang sering muncul di Indonesia, terutama saat musim hujan. Kasusnya bisa ringan, tetapi juga berpotensi menjadi berat jika tidak segera ditangani.

Karena itu, peran jaminan kesehatan menjadi sangat penting. Lantas, apakah penyakit DBD ditanggung BPJS Kesehatan, mengingat biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit bisa cukup tinggi jika dilakukan tanpa jaminan kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


DBD adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti.

Gejalanya dapat berupa demam tinggi, nyeri otot, sakit kepala, mual, hingga turunnya trombosit. Jika tidak segera ditangani, DBD bisa berkembang menjadi kondisi berat yang berisiko fatal.


Apakah DBD ditanggung BPJS?

Karena termasuk penyakit yang membutuhkan penanganan serius, demam berdarah masuk dalam layanan yang dijamin BPJS Kesehatan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa penyakit yang mengancam nyawa, termasuk DBD, ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beberapa komponen yang ditanggung BPJS untuk pasien DBD antara lain:

  • Pemeriksaan laboratorium, termasuk pengecekan trombosit.
  • Obat-obatan dan cairan infus.
  • Rawat inap sesuai kebutuhan medis.
  • Layanan penunjang hingga pasien dinyatakan pulih.

Semua pembiayaan mengikuti kelas perawatan sesuai kepesertaan. Jika pasien memilih naik kelas kamar, selisih biaya menjadi tanggungan pribadi.

Prosedur layanan pasien DBD

Untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan, peserta harus memastikan kepesertaan dalam kondisi aktif. Proses layanan dimulai di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.

Dokter akan melakukan pemeriksaan awal, termasuk tes darah untuk mengecek jumlah trombosit. Jika kondisi pasien cukup parah, maka dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit agar penanganan lebih intensif bisa dilakukan.

Namun, ada pengecualian bagi pasien dalam kondisi gawat darurat. Jika seseorang mengalami syok dengue atau perdarahan hebat, ia bisa langsung dibawa ke instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit terdekat.

Kasus darurat medis tetap ditanggung BPJS meskipun pasien tidak membawa surat rujukan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden dan Permenkes terkait layanan JKN.


Penyakit yang tidak ditanggung BPJS

Meski cakupan BPJS Kesehatan cukup luas, ada sejumlah kondisi medis yang tidak termasuk jaminan. Pertama, penyakit atau cedera akibat kesengajaan, seperti percobaan bunuh diri, perkelahian, hingga kecelakaan karena mabuk.

Kedua, tindakan medis untuk tujuan estetika, misalnya operasi plastik atau sedot lemak. Masalah fertilitas, termasuk program bayi tabung, juga tidak ditanggung.

Selain itu, gangguan akibat penyalahgunaan narkoba maupun alkohol, serta komplikasi dari pengobatan alternatif non-medis tidak masuk dalam cakupan layanan.

BPJS juga tidak menanggung pengobatan eksperimental yang belum mendapat izin resmi, misalnya terapi sel punca.

Sebagai catatan, dalam kondisi tertentu, biaya penyakit akibat bencana, epidemi nasional, maupun cedera kerja ditanggung oleh skema lain di luar BPJS. Dengan memahami batasan-batasan ini, kamu bisa lebih bijak dalam mengakses layanan BPJS.

Demikian jawaban mengenai pertanyaan apakah penyakit DBD ditanggung BPJS Kesehatan.

(han/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International