Situasi Boleh Pakai Sirene Tot Tot Wuk Wuk, Apa Saja?

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator yang kini disebut masyarakat sebagai "Tot Tot Wuk Wuk" dalam pengawalan di jalan raya. Penggunaan sirene dan rotator kini hanya untuk situasi prioritas.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan pembekuan penggunaan sirene dan strobo sementara saat pengawalan dilakukan sembari pihaknya mengevaluasi alat bantu patwal tersebut.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," ujar Agus lewat keterangan tertulis, Sabtu (20/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menekankan saat ini penggunaan sirene hanya boleh dilakukan untuk kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," tuturnya.

Menurut Agus, langkah evaluasi diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan sirene dan strobo.

Lebih lanjut, Agus mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 59 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Usulan MTI

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengapresiasi keputusan Kakorlantas menghentikan penggunaan sirene dan dan rotator. Menurutnya, kebijakan sementara ini merupakan langkah awal yang baik untuk mengembalikan aturan yang berlaku.

"Sebagian besar masyarakat setuju bahwa penertiban ini tidak seharusnya hanya sementara. Penggunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya sudah menjadi masalah kronis yang memicu ketidakadilan dan kekacauan di jalan," ujar Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat dalam keterangannya, Sabtu (20/9).

Djoko mengatakan penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. Ia bahkan mengusulkan pengawalan dibatasi hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden.

"Dalam keseharian dengan hiruk pikuk kemacetan di Kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden," katanya.

(lom/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International