Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Kembali Digelar Hari Ini

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Senin, 15 Sep 2025 10:24 WIB

Sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan digelar hari ini. Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Kembali Digelar Hari Ini. (Ajeng Dinar Ulfiana / POOL / AFP).

Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan digelar hari ini, Senin (15/9), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pada pukul 10.25 WIB.

"Agenda: Panggil Tergugat I [Gibran Rakabuming Raka] dan Kelengkapan Legal Standing Tergugat II [Komisi Pemilihan Umum RI]," dilansir dari SIPP PN Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan pekan lalu, 8 September, Gibran diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Penggugat atas nama Subhan (pengacara) keberatan akan hal tersebut.
Majelis hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip dan Arlen Veronica memahami keberatan tersebut dan menganggap pihak Gibran tidak hadir sehingga persidangan ditunda menjadi Senin, 15 September 2025.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.
Selain itu, Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immaterial sebesar Rp125 triliun. Uang itu disetorkan ke kas negara untuk selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara.

Berikut isi petitum lengkap gugatan dimaksud:
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.

3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.

5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.

6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.

7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

(ugo/ryn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International