PPATK: Rekening Penampung Rp204 M Dibuat Sindikat H-6 Pembobolan

8 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut lima rekening penampungan uang Rp204 miliar dibuat h-6 pembobolan rekening dormant.

Sekretaris Utama PPATK Irjen Alberd Teddy Sianipar menyebut pemindahan uang dalam jumlah besar tersebut dilakukan dalam waktu singkat yakni 17 menit dengan total 42 kali transaksi.

Ia menjelaskan uang dari rekening dormant itu dipindahkan ke lima rekening nominee. Setelahnya uang yang sudah berada di rekening nominee dipecah lagi ke sejumlah rekening lain maupun dompet digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus-modus tindak pidana pencucian uang, smurfing, dia pecah-pecah, dia bagi-bagi," ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9).

"Rekening yang dipakai untuk menampung dana hasil retas itu ternyata terindikasi adalah milik pelaku utama tadi yang merupakan pimpinan bank. Jadi modusnya u-turn," jelasnya.

Di sisi lain, Albert mengungkap sindikat pembobol itu baru membuka rekening penampung kurang dari satu pekan sebelum melakukan aksi pembobolan.

Ia menyebut kondisi inilah yang kemudian terdeteksi oleh sistem perbankan karena langsung menerima transaksi jumlah besar dan dalam waktu singkat.

"Modus yang berikutnya tadi, dana tadi terkirim masuk ke perusahaan jasa remitansi, masuk ke dompet digital, Gojek, Gopay, kemudian ditarik tunai, dan terakhir dipakai untuk kepentingan pribadi," tuturnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan total sembilan orang tersangka dalam kasus pembobolan rekening ini. Rinciannya yakni AP (50), GRH (43), C (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39) dan IS (60).

Dalam kasus ini, dua pelaku pembunuhan kepada M Ilham Pradipta (MIP), Candy alias Ken dan Dwi Hartono (DH) juga terlibat sebagai mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP.

Kemudian disangkakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, juga dijerat Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International