Pegawai Struktural BGN Belum Terima Gaji

7 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan seluruh pegawai struktural di lembaganya hingga kini belum menerima gaji dan tunjangan kinerja (tukin). Pasalnya, peraturan presiden (perpres) yang mengatur hak keuangan mereka belum terbit.

"Perlu ibu-bapak ketahui bahwa seluruh struktural Badan Gizi sampai sekarang masih belum menerima gaji," ujar Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/5).

Ia menjelaskan dari total pagu anggaran BGN sebesar Rp71 triliun, serapan anggaran hingga awal Mei baru mencapai Rp2,386 triliun atau sekitar 3,36 persen. Khusus untuk belanja pegawai, serapan masih sangat rendah di angka 0,01 persen atau sebesar Rp386,8 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, hal ini terjadi karena pembayaran gaji baru diberikan kepada tenaga non struktural seperti Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), ahli gizi, dan akuntan. Sementara, untuk pegawai struktural, pembayaran belum dapat dilakukan karena belum ada dasar hukum resmi dari pemerintah.

Saat ditanya lebih lanjut, Dadan menjelaskan proses pencairan gaji pegawai struktural BGN masih menunggu perpres yang saat ini sedang diproses di Kementerian Sekretariat Negara.

"Oh, struktural menunggu perpres. Yang perpresnya sekarang sedang di Sekretariat Negara. Jadi kita tunggu perpres selesai," katanya.

Dadan menyebut dirinya dilantik sejak Agustus 2024 dan sampai saat ini perpres yang menjadi dasar pencairan hak keuangan belum selesai.

Ia menegaskan kembali bahwa yang belum dibayarkan adalah tukin (tunjangan kinerja), yang juga termasuk dalam komponen hak keuangan pegawai struktural.

"Hak keuangan dan tukin itu kan dikeluarkan lewat perpres. Nah itu kemarin saya sudah paraf. Enggak apa-apa, itu kan dirapel," imbuhnya.

Dadan kemudian menerangkan sebagian pegawai BGN yang merupakan pindahan dari instansi lain seperti Kementerian Keuangan atau IPB tetap menerima gaji pokok. Namun, hak keuangan tambahan seperti tukin belum bisa diberikan karena masih menunggu regulasi resmi.

Dengan perpres yang kini disebutnya sudah masuk tahap paraf dan berada di meja Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Dadan berharap proses pencairan gaji dan tukin pegawai struktural dapat segera terealisasi.

"Masing-masing kan ada yang pindah dari (Kementerian) Keuangan, dari IPB (Institut Pertanian Bogor) kan terima gaji. Tapi tukinnya kan hak keuangannya harus dirumuskan dalam perpres," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)

Read Entire Article
Korea International