Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas mengungkap keresahannya terkait keberadaan oknum aparat kejaksaan di daerah yang kerap melakukan cawe-cawe terhadap rencana proyek pemerintah.
Hal itu disampaikan Ilyas dalam rapat bareng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (Jamdatun), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).
Ilyas mengatakan para kepala dinas kerap takut untuk mengerjakan suatu proyek meski dibutuhkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengalami pada waktu itu di DKI misalnya, pembangunan ini banyak kepala dinas itu takut untuk mengerjakan proyek-proyek yang memang sangat dibutuhkan masyarakat. Tapi mereka enggak berani. Karena kenapa, karena aparat hukum, teman kejaksaan ini sering ikut lah, minta pekerjaan juga di dalamnya, itu Pak," kata Ilyas.
Politikus PKB itu berharap kasus tersebut menjadi sorotan Kejaksaan Agung, khususnya Jamdatun. Menurut dia, stabilitas di pemerintah daerah akan sangat menopang program pemerintah pusat.
"kalau pemerintah daerahnya tidak maksimal kan tidak mungkin menghasilkan pembangunan lima tahun ke depan itu yang maksimal," katanya.
Ilyas meminta Jamdatun agar mengawal program kerja pemerintah daerah sejak awal. Hal itu untuk menghindari upaya penyalahgunaan terhadap suatu proyek di daerah.
"Nah, makanya bisa tidak, Jamdatun memberi instruksi atau himbauan supaya Pemda di seluruh Indonesia itu dikawal dari awal. Dari pembahasan dari awal," kata Ilyas.
"Karena biasanya kalau di Pemda itu mengusulkan anggaran di tengah, itu pasti ujungnya ditangkep. Kalau enggak ditangkep jadi ATM penegak hukum seperti itu," imbuhnya.
Kejagung selamatkan uang Rp26 triliun
Sementara itu Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 26 triliun dari gugatan perdata-tata usaha selama Januari 2024 hingga April 2025.
"Jumlah total pendapatan keuangan negara yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025, di Kejaksaan Agung dan di Kejaksaan Tinggi adalah untuk rupiah sejumlah Rp 26.525.713.019.377,31, " kata Jatna dalam rapat dengan Komisi III tersebut.
Jatna menjelaskan penyelamatan uang negara tersebut bukan berbentuk penerimaan atau perampasan uang hasil pidana seperti yang dilakukan Pidsus.
Ia mengatakan penyelamatan uang itu berbentuk berhasil mencegah negara membayar uang atas gugatan perdata-tata usaha yang dilayangkan.
"Berbeda dari Pidsus yang memang secara nyata uang penyelamatannya memang dipegang oleh kejaksaan, untuk pihak Datun perbedaannya adalah penyelamatan dalam konteks bahwa kita berhasil mencegah negara keluar uang," jelas dia.
"Jadi bukan dalam konteks bagaimana Pidsus yang di mana uang atau asetnya dipegang oleh bidang Pidsus. Sedangkan oleh Datun perbedaannya kita adalah mencegah negara pengeluaran karena ada suatu gugatan atau tindakan hukum lainnya," sambungnya.
Selain itu, kata dia, Kejagung juga turut menyelamatkan aset bergerak negara berbentuk emas batangan Antam hingga ribuan kilogram.
"Selanjutnya termasuk juga aset yang bergerak dalam hal ini 107,441 kg emas batangan Antam," ujarnya.
Lebih lanjut, Jatna menyebut pihaknya berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 5 triliun. Dengan rincian pada periode 2024 sebesar Rp4.882.240.646.476,17 dan periode per April 2025 sebesar Rp 273.143.035.403,20.
"Jumlah total pemulihan keuangan negara yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha sejak 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025 gabungan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri Rp 5.155.383.681.879,40," katanya.
(fra/thr/mab/fra)