Ikatan Advokat Beri Sejumlah Catatan ke DPR Terkait RUU KUHAP

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) memberikan sejumlah catatan terhadap materi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR.

Koordinator Tim Kajian RUU KUHAP Ikadin, Rivai Kusumanegera mengungkap salah satu usulan tersebut antara lain menyangkut barang sitaan. Ikadin mengusulkan agar penyidik tetap bisa meminjamkan barang yang telah disita kepada korban atau pemilik barang.

"Ikadin telah menyerahkan masukan tertulis dengan 130 DIM kepada Pemerintah dan DPR RI. Setidaknya Ikadin mendorong terwujudnya hukum acara yang modern dan menjawab tantangan jaman, sehingga praktek penegakan hukum ke depan akan lebih baik," kata Rivai dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Ikadin juga mengusulkan larangan bagi membuka handphone, laptop dan benda pribadi lainnya bagi penyelidik sepanjang belum ada bukti awal tindak pidana. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf d KUHAP.

"Larangan pembukaan alat komunikasi bertujuan untuk menghormati privacy setiap orang, sebagaimana beberapa waktu lalu pernah dikeluhkan masyarakat saat razia di jalan dan menjadi viral," katanya.

Ketiga, lanjut Rivai, Ikadin mengusulkan aturan penggunaan senjata api dan garis batas polisi (police line). Menurut dia, kedua kewenangan itu, termasuk upaya paksa, perlu diatur pelaksanaannya, selain dapat diuji melalui praperadilan.

Keempat, Ikadin mengusulkan proses penyidikan berlangsung paling lama dua tahun untuk memberi kepastian status seseorang sebagai tersangka. Waktu dua tahun merujuk pada UU KPK yang membatasi proses penyidikan maksimal 2 tahun.

"Demikian juga pemeriksaan seseorang diusulkan selamanya delapan jam dengan kesempatan ishoma dan sedapatnya dilakukan pada jam kerja," kata Rivai.

Kelima, Ikadin mengusulkan agar salinan BAP dapat diberikan kepada saksi dan ahli dengan pertimbangan transparansi penyidikan. Terlebih, isi BAP merupakan keterangan mereka sendiri.

Keenam, Ikadin meminta mereka dilibatkan dalam gelar atau ekspos perkara. Hal itu, kata Rivai, agar Advokat dapat memahami keputusan yang diambil dan diharapkan dapat mengurangi angka pengajuan praperadilan.

Bahas RUU KUHAP bareng advokat

Di sisi lain, Komisi III DPR kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas Revisi UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) setelah sempat ditunda pada April lalu.

Rapat mengundang sejumlah organisasi advokat yakni, pimpinan Advokat Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) dan pimpinan advokat cinta tanah air (ACTA).

"Nah tadi saya sudah mendengar ada beberapa dari ARUN dan ACTA itu memiliki abstraksi terkait dengan yang terbaik untuk RUU KUHAP," kata anggota Komisi III DPR, Bob Hasan usai rapat di ruang Komisi III DPR, kompleks parlemen, Selasa (6/5).

Menurut Bob, prinsipnya dalam KUHAP advokat memiliki peran penting sebagai fungsi check and balance. Sebab, katanya, advokat adalah pembela masyarakat yang menghadapi kasus hukum.

Dia mengatakan check and balance dalam fungsi KUHAP bukan sesama aparat penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan. Fungsi check and balance hanya bisa dilakukan oleh advokat.

"Tetapi yang akan menjadi check and balance itu adalah advokat. Kejaksaan dan kepolisian mewakili negara telah diatur dalam sistem perundang-undangan. Jadi tidak ada benturan antara kejaksaan dan kepolisian ataupun dalam fungsi tugasnya," kata Bob.

"Yang ada justru kembali kepada bahwa check and balance itu terletak di advokat," imbuhnya.

Bob mengatakan hasil rapat antara lain menyepakati pembahasan RUU KUHAP akan diselesaikan pada 2025. Selanjutnya, rapat RKUHAP akan dibahas bersama pemerintah.

"Tadi habis kita rapat dengar pendapat dengan teman-teman di ARUN, ACTA, apa namanya, dinyatakan bahwa oleh pimpinan itu tahun ini akan diselesaikan," katanya. 

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International