Pakar: Mahasiswi ITB Harus Dibebaskan Tanpa Syarat, Bukan Ditangguhkan

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah berpendapat seharusnya aparat kepolisian membebaskan tanpa syarat mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, bukan justru menangguhkan penahanannya.

"Saya kira tidak tepat kalau kemudian keputusan penyidik adalah penangguhan penahanan, itu keliru menurut saya. Yang benar itu memang harus dibebaskan tanpa syarat," ujar Herdiansyah saat dihubungi melalui pesan tertulis, Rabu (14/5).

"Kalau pertanyaannya adalah soal prosedural dan ternyata penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka ya tinggal dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kan. Proses ini harus dihentikan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Herdiansyah, tidak ada alasan yang cukup untuk memproses hukum SSS karena membuat meme Joko Widodo dan Prabowo Subianto sedang berciuman.

Dia meminta penyidik mempelajari istilah kesusilaan berdasarkan intensi SSS saat membuat meme tersebut. Herdiansyah menilai meme itu merupakan bagian dari karya seni untuk mengkritik hubungan mantan Presiden dengan Presiden yang sudah kelewat intim.

"Menurut saya mesti dipahami anak ini adalah anak seni rupa di ITB, produksi meme yang dituduhkan mengandung kesusilaan adalah bisa dikualifikasikan karya seni, produksinya adalah karya seni rupa kan," ucap Herdiansyah.

"Kemudian intensinya apa? Ciuman Jokowi dan Prabowo dalam konteks karya seni adalah buah dari kebebasan berekspresi dan niatnya adalah menggambarkan atau memberikan pesan kepada publik bahwa ada keintiman yang berlebih dan tidak wajar antara Jokowi dan Prabowo. Kan, makna itu yang sesungguhnya mesti dibangun," tandasnya.

Atas alasan itu, Herdiansyah meminta penyidik tidak memaknai karya seni tersebut seolah-olah melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Penyidik mestinya fokus bukan kepada asapnya tetapi kepada apinya. Bukan kepada meme-nya tetapi pesan yang hendak disampaikan," imbuhnya.

Dia juga meminta ketegasan dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk memerintahkan Polri agar menghentikan penanganan kasus tersebut.

"Dia sebagai Panglima dalam urusan demokrasi itu harus memberikan ruang yang cukup dari kebebasan berekspresi," kata Herdiansyah.

"Memenjarakan anak ini dengan alasan yang tidak memadai dan ketika itu didiamkan oleh Presiden sama dengan Presiden mendiamkan demokrasi. Padahal, dia bertanggung jawab penuh mempertahankan demokrasi dalam konteks kebebasan berekspresi bagi bangsa dan negara," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI menangguhkan penahanan SSS karena menerima jaminan dari keluarga dan tim penasihat hukum. Dengan demikian, SSS tidak lagi menghuni rumah tahanan tetapi kasusnya tetap berjalan.

Alasan lain penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu adalah karena SSS melalui pihak keluarga disebut sudah meminta maaf atas perbuatannya membuat meme yang dituduh melanggar kesusilaan.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International