Jakarta, CNN Indonesia --
Nikita Mirzani sempat histeris saat putrinya, LM, hendak bersaksi dalam sidang kasus dugaan tindak asusila Vadel Badjideh. Nikita bahkan sempat menangis dan larut dalam suasana emosional di sela-sela sidang tersebut.
Ia mengaku menangis karena tidak dapat melihat langsung kesaksian putrinya yang digelar tertutup untuk umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam momen persidangan, Nikita terbawa emosi karena sempat diminta keluar dari ruang sidang sebelum LM bersaksi. Berdasarkan video yang beredar, terdengar suara teriakan Nikita dari dekat ruang sidang.
"Ya menangis karena LM anak semata wayang, tapi alhamdulillah tadi LM sudah memberikan kesaksian," ujar Nikita, seperti diberitakan detikcom pada Rabu (2/7).
"Aku juga sudah memberikan kesaksian, ya nanti tinggal tunggu saja proses selanjutnya," sambung Nikita Mirzani.
Nikita kemudian mengaku perasaan emosional muncul karena hanya bisa mendengar kesaksian dari luar ruang sidang.
Padahal, sebagai ibu, ia ingin mendengar langsung kronologi kejadian versi putrinya. Namun, Nikita harus menerima situasi dan mendengar dari luar ruangan.
"Emosional saja karena kan Laura mau bersaksi, tapi saya di luar. Saya kan sebagai ibu kan ingin dengar bagaimana alur ceritanya. Tapi ya sudah, sudah dengar, ya sudah," tutur Nikita Mirzani sambil menahan tangis.
"Yang terjadi ya sudah terjadi. Ya bagaimana, lah, kalau jadi seorang ibu. Apalagi ibu single parent. Ya, begitulah rasanya," sambungnya.
Terpisah, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mengungkapkan alasan Nikita Mirzani diminta keluar jelang LM bersaksi. Berdasarkan Oya, LM merasa tak nyaman harus bersaksi di hadapan ibunya.
Kata Oya, majelis hakim akhirnya mempersilakan Nikita Mirzani tetap berada di ruang sidang setelah ia mengungkapkan keberatannya.
"Lolly tidak mau memberikan keterangan, ada ibunya takutnya tersakiti, sehingga dipersilakan ibunya untuk tunggu di luar," kata Oya Abdul Malik saat ditemui usai sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7).
"Namun Nikita keberatan, sehingga dipersilakan kembali oleh majelis untuk boleh mendengar dan menyaksikan keterangan anaknya," tuturnya.
Vadel Badjideh kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/7) terkait kasus dugaan tindak asusila yang menjeratnya.
Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Dua saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan adalah Nikita Mirzani dan putrinya, LM.
Vadel Badjideh didakwa sejumlah pasal serius yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan dakwaan tersebut, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam proses hukum sejauh ini, ia tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.
(frl/chri)