BPN Bali Respons Dugaan Pabrik WN Rusia di Dekat Lahan Tahura

1 hour ago 1

Denpasar, CNN Indonesia --

Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging mengaku telah meninjau keberadaan bangunan diduga sebuah pabrik milik warga negara (WN) Rusia di kawasan taman hutan raya (Tahura) Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali

Pengecekan ke lapangan dilakukan pada 19 September lalu. Temuan sementara, kata Made Daging, tanah itu telah bersertifikat, milik warga Indonesia asal Bali. 

"Status kepemilikan dan kesesuaian tata ruang bidang tanah yang menjadi objek pemberitaan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Bali sejak tahun 2017 dengan luas 3.050 m² (meter persegi)," kata Made Daging dalam keterangan tertulis, Senin (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hak kepemilikan ini sah dan telah diwariskan kepada ahli warisnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8, Tahun 2021," imbuhnya.

Ia juga menyebutkan, lahan tersebut termasuk kawasan perdagangan dan jasa. Kemudian berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Selatan atau Perwali Nomor 8 Tahun 2023, lahan ini masuk kawasan industri.

Made Daging berkata dari hasil pengecekan pada peta pendaftaran tanah, lahan itu tidak berada di kawasan Tahura dan batas bidangnya masih jelas terpasang.

"Hal ini sudah dikonfirmasi juga oleh pihak Tahura dan Dinas Kehutanan Provinsi Bali pada saat peninjauan anggota Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali pada Hari Rabu, 17 September 2025, bahwa bidang tanah tersebut tidak masuk kawasan hutan," imbuhnya.

Ia menerangkan bahwa di atas lahan itu berdiri sebuah bangunan gudang dan kantor yang digunakan oleh BimX Bali Development, sebuah perusahaan di bidang konstruksi.

Saat ini, kondisi bangunan tersebut diberi garis tanda disegel oleh pihak berwajib, karena dugaan masalah perizinan. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, aktivitas usaha dari perusahaan telah ditutup.

Made Daging berkata untuk batas kawasan hutan, peninjauan lapangan 19 September 2025 memastikan bahwa batas-batas Tahura masih terpasang dengan jelas ada di luar batas bidang tanah milik WNI yang dimaksud.

Untuk keterlibatan pihak asing, berdasarkan keterangan dari warga bangunan tersebut diduga dimiliki oleh WNA asal Rusia. Pihak berwenang sedang mendalami informasi ini.

Made Daging mengungkap berdasarkan data Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian ATR/BPN, kepemilikan bidang tanah tersebut masih atas nama WNI atau ahli waris 6 orang. Dia mengklaim tidak ada catatan atau informasi terkait kepemilikan orang asing pada tanah itu.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menunggu hasil investigasi resmi dari instansi terkait. Kami berkomitmen penuh untuk menegakkan aturan dan memastikan setiap kepemilikan tanah di Bali berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Bali, I Made Herman Susanto membenarkan bahwa saat pengecekan lahan itu berada di luar kawasan Tahura.

Selain itu, katanya, ketika Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak di lokasi pada Rabu (18/9), pihak Tahura juga telah menyampaikan bahwa batas tanah dan bangunan tersebut tidak masuk kawasan Tahura.

"Kita cek lokasi, kita cek database-nya bahwa di sana kepemilikannya dari tahun 2017 itu masih atas nama warga Negara Indonesia dan bahkan orang lokal Bali. Jadi, di data kami tidak tercatat atau tidak ada terlapor bahwa ini dimiliki oleh warga negara asing," kata Susanto.

Ia menjelaskan apabila ada pemberian hak pakai kepada orang asing, akan terdaftar di kantor pertanahan.

"Kalau orang asing itu kan hak pakai yang boleh di Indonesia. Kalau dia ada pemberian hak pakai di atas hak milik berdasarkan sewa-menyewa, misalnya 25 tahun atau 35 tahun, itu biasanya didaftar di kantor pertanahan dan bisa diterbitkan hak pakai di atas hak milik," jelasnya.

Keberadaan pabrik konstruksi diduga punya warga Rusia diketahui ketika Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Provinsi Bali, melakukan inspeksi mendadak di lokasi pada Rabu (18/9) pekan lalu.

Ketua Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali, I Made Supartha mengatakan inspeksi mendadak itu dilakukan pada pasca banjir besar yang melanda sejumlah wilayah Pulau Bali, pada Rabu (10/9) lalu.

"Jadi kami dari pansus tata ruang itu ngecek ruang-ruang ini yang ada. Supaya ke depan kalau hujan datang lagi, tidak terjadi banjir. Datanglah kami ke daerah mangrove itu. Daerah mangrove itu kan green belt, artinya sabuk hijau Bali. Dari mulai Sanur sampai ke Nusa Dua itu kan wilayah hutan-hutan bakau, semua tahura, taman hutan raya," kata Supartha, saat dihubungi Jumat (19/9).

Supartha dalam inspeksi mendadak itu mengaku kaget karena di kawasan Tahura di Denpasar, sudah banyak bangunan untuk tempat usaha, salah satunya pabrik yang diduga milik warga Rusia.

"Kami kan ini ngecek ke sana, sudah banyak sekali ada bangunan. Ini kelihatannya sudah alih fungsi dari lahan bakau atau hutan bakau Ini menjadi lahan-lahan banyak kegiatan. Jadi bentuk alih fungsinya seperti apa, maka kami cek di sana. Memang benar ada alih fungsi lahan mangrove. Dan sudah keluar sertifikat banyak," imbuhnya.

Padahal menurutnya, sesuai Undang-undang kehutanan dan lingkungan itu tidak boleh ada sertifikat tanahnya, karena di sana adalah lahan konservasi dan itu ada aturannya.

"Kami cek BPN, ternyata rata-rata di sana sudah sertifikatnya. Itu ada 50 are (meter persegi), ada 70 are, ada 28 are, ada 30 are. Banyak sekali itu di wilayah konservasi," ungkapnya.

(kdf/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International