Mendag Respons Siasat Perusahaan China Akali Tarif AS dengan Label RI

7 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi kekhawatiran terkait dugaan praktik transhipment atau pengalihan asal barang oleh perusahaan asing, khususnya asal China, yang menjadikan Indonesia sebagai negara transit untuk menghindari tarif impor tinggi dari Amerika Serikat (AS).

Menurut Budi, pihaknya telah mengantisipasi potensi penyalahgunaan tersebut dan menyiapkan langkah pengawasan ketat.

"Jadi itu sudah kita antisipasi, ini kan mungkin dampak dari kebijakan Presiden AS Donald Trump. Sudah kita antisipasi dan kita juga sudah sampaikan kepada pelaku usaha dan mereka juga tidak akan melakukan," ujar Budi di Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (8/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun praktik transhipment yang dimaksud adalah ketika produk asal China dikirim terlebih dahulu ke Indonesia, kemudian diekspor kembali ke AS seolah-olah merupakan produk buatan Indonesia.

Skema ini dilakukan untuk menghindari bea masuk tinggi yang dikenakan terhadap barang dari China. Fenomena serupa sebelumnya telah terdeteksi di Korea Selatan, di mana produk China dilabeli sebagai buatan Korea Selatan sebelum dikirim ke AS.

Menanggapi hal ini, Budi menegaskan pengawasan terhadap asal barang ekspor Indonesia akan diperketat melalui dokumen Surat Keterangan Asal (SKA). SKA merupakan dokumen resmi yang menunjukkan negara asal suatu produk dan menjadi dasar penting dalam pemberian fasilitas perdagangan seperti tarif preferensial.

"Makanya nanti kita akan melakukan penertiban atau kontrol melalui SKA. Kita bisa mengontrol melalui itu," ucapnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan pengaturan terkait pengawasan asal barang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melainkan diatur melalui kebijakan lain yang lebih spesifik menyangkut barang asal negara.

"Itu bukan di Permendag 8/2024 pengaturannya, tidak di situ. Kan otomatis dengan pengaturan itu ada di kebijakan barang negeri, tapi bukan di Permendag 8. Kan ada pengaturan di SKA-nya," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Askolani juga telah mengungkap potensi penyalahgunaan Indonesia sebagai jalur pelarian barang-barang China menuju AS.

Ia menyatakan pemerintah tengah menyiapkan langkah antisipatif, termasuk dengan memanfaatkan kebijakan bea masuk antidumping dan bea masuk tindakan pengamanan.

Meski belum ada temuan kasus konkret di Indonesia, Askolani menekankan ancaman ini nyata dan sudah terjadi di negara lain, seperti Korea Selatan. Pemerintah disebut siap mengambil tindakan bila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan asal barang ekspor.

"Yang kita tahu kalau dia tidak bisa masuk ke Amerika, dia bisa masuk ke wilayah lain, yang mungkin satu-dua hari ini kalau Bapak-Ibu baca, barang China itu juga sudah masuk ke Eropa," ujar Askolani pada rapat dengar pendapat dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/5).

"Indonesia, tentunya pemerintah lagi menyiapkan bagaimana threat remedies-nya, antisipasinya," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)

Read Entire Article
Korea International