Menaker Resmi Larang Ketentuan Syarat Usia dalam Lowongan Kerja

1 week ago 20

CNN Indonesia

Rabu, 28 Mei 2025 18:08 WIB

Menaker Yassierli menerbitkan edaran tentang larangan adanya syarat usia maupun ketentuan diskriminitif lainnya dalam rekrutmen kerja. Menaker Yassierli menerbitkan edaran tentang larangan adanya syarat usia maupun ketentuan diskriminitif lainnya dalam rekrutmen kerja. (Foto: CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang adanya syarat batas usia dalam lowongan kerja.

Yassierli menyebut ia sudah menerbitkan edaran tentang larangan adanya syarat usia maupun ketentuan diskriminitif lainnya dalam rekrutmen kerja.

Menurutnya, rekrutmen pekerjaan saat ini masih menunjukkan praktik diskriminasi soal usia, penampilan, status pernikahan dan lain-lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil," katanya di kantornya, Jakarta, Rabu (28/5) dikutip Detikfinance.

Ia menjelaskan poin utama surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen pekerja.

Yassierli menyebut pembatasan usia hanya dapat dibenarkan dalam beberapa ketentuan. Salah satunya, dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia.

"Tidak menyebabkan hilangnya memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum," katanya.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk disabilitas, di mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi.

"Para pemberi kerja dalam memberikan lowongan dilakukan secara benar, jujur dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari penipuan pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(pta)

Read Entire Article
Korea International