Purbaya Jawab KPK soal Potensi Kredit Fiktif Rp200 T: Pecat, Tangkap

1 hour ago 1

CNN Indonesia

Jumat, 19 Sep 2025 20:13 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa merespons pesan KPK terkait potensi kredit fiktif dari uang negara Rp200 triliun yang disimpan di lima bank. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa merespons pesan KPK terkait potensi kredit fiktif dari uang negara Rp200 triliun yang disimpan di lima bank. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons pesan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi kredit fiktif dari uang negara Rp200 triliun yang disimpan di lima bank.

"Kalau dia (pejabat perbankan) kredit fiktif, kalau ketahuan, ditangkap, dipecat! Tapi saya gak tahu, kalau sebesar itu (Rp200 triliun) apa mereka berani kredit fiktif," tegas Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9).

"Potensi (kredit fiktif) pasti ada, tergantung bank ... Kalau masalah itu kan selalu ada. Saya belum masuk (menjabat menteri keuangan) juga, kalau ada kredit fiktif, ada juga kredit fiktif," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya menyebut Rp200 triliun yang disimpan pemerintah itu bebas disalurkan oleh perbankan. Akan tetapi, penyalurannya sesuai dengan pertimbangan bank terkait. Ia menegaskan pemerintah tak ikut campur dalam menentukan target atau tujuan penyalurannya.

Deposito pemerintah senilai Rp200 triliun itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi. Uang tersebut disimpan ke lima bank sejak 12 September 2025, dengan harapan bisa menggerakkan roda perekonomian.

Kelima bank penerima dana pemerintah adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk; dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mewanti-wanti potensi kredit fiktif dari dana Rp200 triliun yang dikucurkan pemerintah. Itu menyusul kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Jepara Artha 2022-2024.

"Ada potensi-potensi tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi di BPR Jepara Artha. Kreditnya kemudian macet karena memang ini kredit fiktif. Jadi, adanya stimulus ekonomi yang diberikan oleh pemerintah dengan menggelontorkan Rp200 triliun itu menjadi sebuah tantangan KPK untuk melakukan pengawasan," ucap Asep dalam Konferensi Pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).

"Sehingga stimulus ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat," tambahnya.

Daftar 5 bank tempat pemerintah menyimpan Rp200 triliun:

1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk: Rp55 triliun
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk: Rp55 triliun
3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Rp55 triliun
4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk: Rp25 triliun
5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk: Rp10 triliun

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)

Read Entire Article
Korea International