CNN Indonesia
Senin, 17 Nov 2025 21:21 WIB
Menteri Maman Abdurrahman menegaskan insentif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk UMKM resmi berlaku permanen. (ANTARA FOTO/Reno Esnir).
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Maman Abdurrahman menegaskan insentif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk UMKM resmi berlaku permanen.
Ia menjelaskan, selama ini, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun memang bebas pajak. Sementara itu, usaha wong cilik dengan omzet di atas Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar dipungut tarif 0,5 persen.
"Permanen (insentif PPh final 0,5 persen untuk UMKM), jadi sampai batas waktu tak ditentukan. Sudah, memang sudah dibahas, memang sudah diputuskan," tegas Maman usai Rapat Komite Kebijakan KUR di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif pajak UMKM ini bukan hal baru. Aturan sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Kemudian, pemerintah memutuskan memperpanjang insentif tersebut hingga 2029. Pemerintah Indonesia pada akhirnya mempermanenkan tarif PPh final 0,5 persen untuk UMKM tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan hal serupa, seperti yang diungkapkan Maman.
"PPh final UMKM masih dirapikan, kan diperpanjang sampai 2029 ya? Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Kalau sebetulnya betul-betul UMKM, gak ngibul, harusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan," jelas Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).
"Tapi kita lihat dua tahun ke depan seperti apa deh. Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan," sambungnya.
(skt/sfr)

















































