Komisioner KPU Gorontalo Jadi Tersangka Proyek Fiktif Bantuan Kemnaker

6 hours ago 3

CNN Indonesia

Selasa, 17 Jun 2025 13:33 WIB

Tiga orang termasuk komisioner KPU Gorontalo jadi tersangka dalam kasus proyek fiktif bantuan Kemenaker. Ilustrasi. Komisioner KPU Gorontalo jadi tersangka penipuan. (Unsplash/Pixabay)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan proyek fiktif bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satu tersangka adalah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo, JY.

"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek fiktif tersebut yakni, JY,YO dan NAN berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga kepada wartawan, Selasa (17/6).

Faisal menerangkan JY berperan menawarkan proyek kepada korban, Pariyem, yang merupakan pengusaha sembako. Kemudian YO sebagai inisiator yang menyuruh JY menawarkan proyek tersebut. Sedangkan, NAN turut bekerja sama dalam pelaksanaan modus penipuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk motif dan peran masing-masing tersangka, masih didalami dalam pemeriksaan lanjutan. Namun, sejauh ini sudah cukup bukti bagi kami untuk menetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Kasus ini bermula adanya laporan dari korban, Pariyem yang mengaku dibujuk oleh para tersangka untuk mengikuti proyek bantuan Kemnaker sejak bulan Januari 2024 lalu dengan janji keuntungan yang cukup besar.

Kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp550 juta, namun ternyata proyek yang ditawarkan tersebut tidak ada alias fiktif.

"Korban mengalami kerugian mencapai Rp550 juta. Para tersangka saat ini belum ditahan, namun akan segera dipanggil untuk diperiksa sesuai prosedur," jelasnya.

Para tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para tersangka terancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara," imbuhnya.

(mir/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International