Dasco ke Prabowo: Kemendagri Baru Temukan Dokumen Lama soal Pulau Aceh

6 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Kemendagri baru menemukan dokumen lama yang menjadi dasar kembalinya empat pulau--Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek--ke wilayah administratif Provinsi Aceh.

Hal itu dilaporkannya kepada Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat terbatas dengan Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6).

Dalam rapat tersebut, Dasco melaporkan soal ditemukannya dokumen kesepakatan dan keputusan tahun 1992 oleh pihak Kemendagri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah membicarakan soal empat pulau, dan Alhamdulillah, tadi berdasarkan temuan baru dari Pak Mendagri, kita temukan dokumen lama, keputusan mendagri tentang keputusan dua gubernur yang pada waktu itu ditandatangani Raja Inal Siregar, Gubernur Sumatera Utara, yang menyepakati bahwa empat pulau itu masuk ke wilayah Aceh," kata Dasco kepada Prabowo di ujung saluran pembicaraan video seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Lebih lanjut, Dasco melaporkan kepada Prabowo bahwa Bobby dan Muzakir selaku Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh saat ini meneken pembaruan kesepakatan di hadapan presiden soal empat pulau tersebut.

"Saya kira prinsip bahwa kita satu negara NKRI, saya kira itu selalu jadi pegangan kita. Alhamdulillah kalau memang sudah dengan cepat ada pemahaman bersama, penyelesaian, baik sekali," jawab Prabowo dalam rapat secara virtual tersebut.

Prabowo memimpin rapat tersebut secara virtual, karena tengah dalam kunjungan kenegaraan ke luar negeri. Prabowo terlihat didampingi Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya.

Sementara itu dalam konferensi pers bersama usai rapat terbatas itu, Tito mengatakan dokumen itu merupakan kesepakatan batas wilayah Aceh-Sumut yang tertuang pada Kepmendagri 111 tahun 1992.

Dokumen kesepakatan tersebut diteken Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja kala itu Inal Siregar yang disaksikan Rudini selaku Menteri Dalam Negeri pada masa itu.

Dia mengatakan dokumen itu menjadi bukti legal utama bahwa empat pulau sengketa secara sah masuk wilayah teritorial Aceh.

Tito menyampaikan dokumen penting itu ditemukan tim arsip Kemendagri di Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur setelah pencarian selama beberapa bulan.

"Dokumen ini kenapa penting? dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan mengendorse bahwa kesepakatan antara dua gubernur di tahun 1992 itu yang fotokopi tadi benar adanya, " kata Tito dalam konferensi pers yang juga dihadiri peserta rapat terbatas itu.

Tito menyampaikan dokumen itu tertulis bahwa batas wilayah Provinsi Aceh dan Sumut mengacu pada Peta Topografi TNI AD 1978.

Peta ini secara jelas menunjukkan bahwa keempat pulau itu berada di luar batas Sumut dan masuk dalam wilayah Aceh.

(mnf/kid)

Read Entire Article
Korea International