Jakarta, CNN Indonesia --
BYD Motor Indonesia menyatakan tetap menggunakan nama Denza dan M6 untuk produk yang dipasarkan di Tanah Air meski saat ini kedua nama itu terlibat sengketa hukum mengenai kepemilikan merek. Selama belum ada putusan hukum yang membatalkan secara sah penggunaan nama tersebut, BYD menyatakan kegiatan bisnis mereka akan berjalan seperti biasa.
"Customer tidak perlu khawatir soal kasus itu karena tidak merubah sama sekali baik dari rencana bisnis, strategi, bahkan pelayanan, bahkan juga rencana penjualan, aftersales. Tidak berubah sama sekali," ujar Luther T Panjaitan, Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia, di Lombok, Rabu (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan proses hukum terkait merek Denza masih berlangsung. Menurut dia dalam perkara terakhir, pengadilan menyatakan terjadi error in persona karena adanya pengalihan hak kepemilikan dari pihak tergugat.
"Sebenarnya prosesnya itu belum selesai. Itu kan masih berjalan. Nah, kalau dilihat lebih detail lagi, proses khususnya yang terakhir Denza itu amar putusannya adalah error in persona," katanya
"Artinya itu adanya pengalihan hak kepemilikan brand kepada pihak lain dari yang tergugat. Karena kita menggugat ya. Sehingga tidak tepat sasaran gitu artinya," sambungnya.
Luther mengatakan pihaknya saat ini masih mempertimbangkan langkah lanjutan bersama tim hukum BYD.
"Jadi kami sedang memikirkan, karena memang case itu langsung di-handle oleh legal kita. Kita sedang memikirkan action selanjutnya. Tapi sesuai dengan tadi Pak Eagle (Eagle Zhao, Presiden Direktur BYD Motor Indonesia) bilang, tidak ada brand yang mau menghadapi kasus seperti ini," sebutnya.
BYD hormati hukum berlaku
Meskipun menyayangkan situasi ini, BYD menghormati ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan negara-negara lainnya.
"Tapi kita percaya memang, kita mengerti karena kita masuknya belakangan, potensi-potensi ini akan terjadi. Kita juga respect aturan perundang-undangan yang berlaku di semua negara," ucapnya.
Dia menjelaskan dinamika pendaftaran merek bisa berbeda-beda tergantung yurisdiksi. Ada negara yang menerapkan prinsip first to file, ada pula yang mengedepankan aspek deklarasi kepemilikan global.
Dalam konteks ini, BYD merasa yakin karena sudah mengantongi hak atas nama tersebut di tingkat internasional.
"Itu mungkin varian, mungkin berbeda-beda. Jadi ada yang first file, artinya yang pertama kali yang membukukan. Ada juga yang melalui mekanisme pengecekan atau deklarasi atau juga pengecekan secara komprehensif ke global. Tapi kita sudah pegang yang global, kita confident saja menjaga," jelasnya.
"Anggap saja ini bagian dari perjuangan menjaga hak kekayaan intelektual BYD," kata Luther.
Kenapa tidak beli hak merek?
Saat ditanya apakah BYD pernah mencoba membeli merek Denza atau M6 dari pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu di Indonesia, Luther dengan tegas menolak opsi tersebut. Menurutnya nama Denza maupun M6 sah milik BYD, jadi tidak perlu membeli lagi.
"Itu buat BYD bukan common practice ya. Karena kita global company, kita lakukan dengan profesional. Masa kita beli yang punya kita? Sama-sama itu masih berproses semuanya," tegasnya.
Luther juga memastikan bahwa BYD akan terus memperjuangkan hak atas nama-nama tersebut.
"Pasti, pasti kita juga perjuangkan," ujarnya.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan mengganti nama Denza dan M6 jika hasil akhirnya tidak berpihak pada BYD, Luther mengatakan pihaknya masih akan meninjau segala kemungkinan, namun tetap berusaha mempertahankan hak yang sudah mereka miliki.
"Kita masih pikirkan apa yang akan kita lakukan. Tapi ya kita merasa kita harus fight dulu dengan apa yang kita miliki," pungkasnya.
(job/fea)