Bolehkah Mencantumkan Gelar pada Nama KTP? Begini Aturannya

21 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Penulisan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki aturan dan tidak bisa sembarangan. Nama pada KTP tidak boleh disingkat atau menggunakan simbol tanda baca.

Lantas bagaimana dengan penambahan gelar? Bolehkah mencantumkan gelar pada nama KTP?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


KTP wajib dipunyai oleh masyarakat Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau seseorang yang telah menikah. Sebagai kartu identitas resmi yang diakui secara nasional, fungsinya beragam di antaranya untuk keperluan administrasi, layanan publik, hingga transaksi.

Mengingat pentingnya kepemilikan KTP, penulisan nama harus benar-benar diperhatikan. Pasalnya, salah ketik atau typo pada nama di KTP bisa berakibat munculnya masalah dalam urusan administrasi dan sebagainya.

Selain itu, pertanyaan yang kerap muncul dari masyarakat terkait penamaan KTP adalah perihal penambahan gelar. Dalam beberapa kasus, seseorang yang telah memiliki gelar tertentu acap menginginkan gelar tersebut disematkan pada nama KTP.


Bolehkah menambah gelar pada nama KTP?

Lantas, bolehkah menambah gelar pada nama KTP? Penambahan gelar pada nama KTP diperbolehkan, sebagaimana merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan Pasal 5 Ayat (1) huruf c.

Pasal tersebut berbunyi: "Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat."

Berdasarkan aturan tersebut, penulisan gelar yang hendak ditambahkan dapat tersemat pada bagian depan atau belakang dalam bentuk singkatan.

Untuk singkatan bagian depan misalnya Ir (Insinyur), dr (dokter), Hj (Haji), sedangkan singkatan di belakang contohnya S.Pd (Sarjana Pendidikan), dan lainnya.

Masih dalam ayat yang sama, ditulis pula bahwa nama dalam KTP harus menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Selain itu, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan.

Sementara apabila mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 ayat 3, berikut tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang dilarang, yaitu:

  • disingkat, kecuali tidak diartikan lain,
  • menggunakan angka dan tanda baca; dan
  • mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Dengan penjelasan tersebut, jawaban dari pertanyaan bolehkah menambah gelar pada nama KTP, jawabannya adalah boleh.


Cara menambah gelar pada nama KTP

Cara menambah gelar pada nama KTP, dikutip dari berbagai sumber.

1. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Datang ke kantor Disdukcapil dan memberitahu petugas terkait, dalam hal ini kamu hendak penambahan gelar pada nama di KTP.


2. Menyiapkan dokumen yang diperlukan

Siapkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan seperti ijazah jika hendak menambahkan gelar akademik, atau dokumen serta sertifikat resmi lain untuk gelar adat dan keagamaan.


3. Menyerahkan dokumen ke petugas Disdukcapil

Apabila dokumen telah dirasa lengkap, serahkan kepada petugas Disdukcapil setempat. Nantinya petugas bakal membantu proses pengubahan data sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Selain itu, petugas juga bakal memberikan resi pengambilan KTP sebagai bukti bahwa adanya proses perubahan data.

Tahap selanjutnya adalah menunggu pengambilan KTP dengan perubahan nama yang telah dibubuhi gelar. Umumnya proses menunggu bisa mencapai 14 hari kerja setelah itu kamu bisa mengambilnya.

Demikian penjelasan dari bolehkah menambah gelar pada nama KTP.

(hdr/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International