BKN Tetapkan Pertek NIP 42 Kementerian/ Lembaga

11 hours ago 6

CNN Indonesia

Jumat, 02 Mei 2025 07:00 WIB

Kepala BKN Zudan Arif mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan proses usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) terhadap 42 instansi di lingkup pusat. Kepala BKN Zudan Arif mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan proses usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) terhadap 42 instansi di lingkup pusat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan proses usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) terhadap 42 instansi di lingkup pusat.

NIP itu meliputi kementerian/lembaga sebanyak 15 instansi pusat untuk NIP CPNS, dan 27 instansi pusat untuk Nomor Induk PPPK Tahap I.

Secara keseluruhan untuk instansi pusat sesuai data BKN tanggal 30 April 2025, BKN sudah menetapkan Pertimbangan Teknis atau Pertek NIP khusus Kementerian/Lembaga, yakni sebanyak 117.975 Pertek, terdiri dari 18.730 NIP CPNS dan 99.245 Nomor Induk PPPK Tahap I.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari jumlah tersebut, tercatat sudah ada 20.533 Surat Keputusan (SK) pengangkatan CASN khusus instansi pusat," kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/5).

Terhadap instansi pusat yang masih berproses pengusulan NIP dan penerbitan SK-nya, Zudan mengingatkan kembali bahwa batas waktu penyelesaian CASN T.A. 2024, yakni dimana pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025, dan pengangkatan PPPK Tahap I paling lambat Oktober 2025.

Oleh karena itu, ia terus mendorong dan meminta instansi pusat bergerak lebih cepat untuk menunaikan target pengangkatan CASN 2024 sehingga dapat rampung sesuai arahan Presiden.

Selain itu, dia juga mengimbau agar instansi tidak mengusulkan proses NIP berdekatan dengan batas waktu yang ditetapkan sehingga proses penetapan Pertek NIP-nya bisa diselesaikan secara paralel dengan penerbitan SK-nya.

Terlebih pada tahap penerbitan SK, instansi juga sudah dipermudah dengan tersedianya fitur penerbitan SK yang dapat diakses pada SIASN sehingga setiap Pertek NIP yang selesai bisa segera dibuatkan SK-nya secara sistem, tanpa perlu melalui proses manual terlebih dahulu.

"Kami harap seluruh instansi memaksimalkan kemudahan ini untuk mempercepat pengangkatan CASN secara bertahap. Jangan menunggu hingga mendekati tenggat waktu. Mari selesaikan sesuai arahan Presiden," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(agt/sfr)

Read Entire Article
Korea International