Baru Sebulan Bebas, Rafiq Kembali ke Jalan Begal Warga Bandung

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Senin, 17 Nov 2025 17:12 WIB

Rafiq Muadz Lubis dan Saepul Milah ditangkap setelah percobaan pembegalan sadis di Bandung. Keduanya baru bebas dari penjara. Rafiq Muadz Lubis dan Saepul Milah ditangkap setelah percobaan pembegalan sadis di Bandung. Keduanya baru bebas dari penjara. (CNN Indonesia/Cesar)

Bandung, CNN Indonesia --

Baru menghirup udara bebas pada Oktober 2025 usai menjalani masa tahanan karena melakukan pembegalan, Rafiq Muadz Lubis (22), kembali harus merasakan dinginnya lantai penjara.

Dalam aksinya kali ini, ia ditemani Saepul Milah (29) yang bebas dipenjara pada Februari 2025. Saepul kini turut menemani Rafiq di dalam jeruji besi. Keduanya ditangkap usai melakukan percobaan di pembegalan di wilayah Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (10/11) pekan lalu.

Aksi pembegalan yang dilakukan oleh keduanya terbilang cukup sadis. Dari dua kali percobaan pembegalan di wilayah Arcamanik, mereka berani menyerang kedua orang korbannya dengan bekal senjata tajam jenis golok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Percobaan pembegalan keduanya pun viral di berbagai akun-akun informasi media sosial Instagram. Salah seorang warganet mengunggah adiknya yang alami tindak pembegalan yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Korban menderita sejumlah luka sayatan. Namun barang berharga milik korban tak berhasil dirampas pelaku. Usai aksi pembegalan tersebut viral, keduanya pun tertangkap tangan warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengakui pada hari yang sama juga membegal seorang tukang nasi goreng yang tak jauh dari lokasi kejadian.

"Jadi memang motifnya hanya untuk melakukan perampasan atau pembegalan guna diambil barang-barang berharga dari incaran korbannya," ujar Kapolsek Arcamanik, Kompol Nasrudin di Mapolsek, Senin (17/11).

Dari para pelaku, polisi lakukan pengembangan dan amankan beberapa barang bukti yang diantaranya motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi begal, motor korban yang sebelum hampir dirampas, satu ponsel, dan satu jaket yang digunakan oleh pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.

(csr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International