ASN Jakarta Belum 100 Persen Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui belum semua aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta naik transportasi umum setiap hari Rabu.

Ia mengatakan setiap pekannya, kebijakan itu dievaluasi. Dari evaluasi selama dua pekan, tingkat ketaatan ASN naik transportasi umum belum 100 persen.

"Minggu pertama ketaatannya itu 96 persen, minggu kedua naik menjadi 98 persen, saya dilaporkan secara khusus oleh Kepala Dinas Perhubungan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berharap tingkat ketaatan ASN itu naik pada pekan ini. Pramono mengatakan ASN sudah digratiskan naik transportasi umum, sehingga, tidak ada alasan ASN untuk tidak menggunakan transportasi umum.

"Semua kantor sudah saya perintahkan untuk tidak menerima ASN yang datang ke kantor pagi hari naik motor, mobil dan sebagainya sehingga menjadi
pandangan dimana-mana pasti pintunya ditutup dan sebagainya, kecuali ibu yang mengandung atau mendapatkan izin dari atasan," ujarnya.

Pramono berharap kebijakannya itu mengurangi kemacetan di Jakarta. Ia juga mengaku mendapat laporan dari Direktur Utama TransJakarta soal kenaikan jumlah penumpang setiap Rabu.

"Akibat kebijakan ini setiap hari Rabu ada lonjakan kenaikan penumpang hampir 110 ribu padahal ASN kita itu kurang lebih 64 ribu artinya apa? selain ASN-nya juga keluarganya," katanya.

Pramono sebelumnya mengeluarkan aturan terkait penggunaan angkutan umum untuk para pegawai di Pemprov DKI Jakarta.

Aturan tersebut dimuat dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 6 tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu. Aturan diteken Pramono pada 23 April lalu.

Mereka harus menggunakan angkutan umum massal untuk berangkat ke tempat kerja, melaksanakan tugas, dan pulang dari tempat kerja pada setiap hari Rabu.

Jenis moda transportasi yang termasuk dalam kategori angkutan umum massal meliputi Transjakarta, mass rapid transit (MRT) Jakarta, light rapid transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), kereta bandara (Raillink), bus dan angkutan umum reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

Ketentuan naik transportasi umum setiap Rabu ini dikecualikan bagi pegawai yang dalam kondisi sakit, hamil, disabilitas, atau petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

(yoa/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International