Jakarta, CNN Indonesia --
Kedutaan Besar RI (KBRI) di Washington DC dan lima kantor Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Amerika Serikat (AS) mengimbau seluruh mahasiswa Indonesia pemegang visa F-1 dan/atau J-1 untuk lebih berhati-hati dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan imigrasi yang berlaku di Amerika Serikat (AS)
Imbauan tersebut disampaikan sehubungan dengan meningkatnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap visa pelajar internasional oleh otoritas imigrasi AS, sebagaimana diumumkan melalui akun media sosial Instagram KBRI Washington (@indonesiaindc), KJRI LA (@indonesiainla), KJRI New York (@indonesiainnewyork), KJRI San Fransisco (@indonesiainsf), KJRI Houston (@indonesiainhouston), dan KJRI Chicago (@indonesiainchicago).
Dalam imbauan tersebut, kantor-kantor perwakilan RI di Negara Paman SAM itu menyatakan visa F-1 dan J-1 dapat dicabut apabila terjadi pelanggaran seperti pekerjaan tanpa izin resmi (di luar OPT/CPT), tidak mempertahankan status sebagai mahasiswa penuh waktu (full-time student), dan terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum lokal maupun federal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsekuensi dari pencabutan visa F-1 dan J-1 mencakup tidak dapat kembalinya mahasiswa ke AS meskipun Form 1-20 masih aktif, visa dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan, dan penolakan masuk kembali saat pemeriksaan imigrasi.
"Kami ingin mengingatkan agar para mahasiswa Indonesia di AS tetap menjaga status visa F-1 atau J-1 dengan baik dan selalu patuhi aturan yang berlaku," demikian pernyataan yang diunggah di akun masing-masing kantor perwakilan itu dikutip Senin (14/4).
"Kalau butuh bantuan darurat atau akses kekonsuleran, kamu juga bisa menghubungi hotline perwakilan RI terdekat," imbuh mereka.
Kantor-kantor perwakilan RI itu juga mengimbau mahasiswa WNI untuk segera menghubungi Designated School Official (DSO) apabila terjadi perubahan status atau menghadapi kendala imigrasi. Selain itu, mahasiswa Indonesia juga diimbau untuk berkonsultasi dengan pengacara imigrasi profesional apabila diperlukan.
Kantor-kantor perwakilan RI itu juga memberikan tips penting bagi mahasiswa Indonesia di AS, termasuk mengelola media sosial dengan bijak dan menghindari unggahan yang bisa disalahartikan dan berdampak hukum.
Mereka juga menyarankan para mahasiswa Indonesia di AS untuk menggunakan fasilitas kampus untuk berkonsultasi tentang status imigrasi melalui International Student Services. Kantor-kantor perwakilan RI itu juga mengimbau para mahasiswa di AS untuk menyimpan dokumen cadangan dengan membuat salinan digital dan mencetak dokumen penting.
"Selalu bawa ID - wajib saat bepergian di luar tempat tinggal. Cek & Perbarui Dokumen - Pastikan visa, I-20/DS-2019, dan paspor selalu aktif," demikian keterangan mereka
"Hindari bepergian saat status tidak jelas - dapat berujung penolakan masuk kembali ke AS," imbuhnya.
Untuk menjaga kesehatan mental, mahasiswa disarankan untuk rutin menghubungi keluarga/teman di Indonesia dan diwajibkan lapor ke DSO dalam 10 hari untuk perubahan alamat, jurusan, kampus, beasiswa, dan lain-lain.
"Tetap waspada, patuhi aturan, dan saling jaga!," demikian saran mereka.
Diketahui beberapa waktu terakhir, pemerintahan federal AS di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump.
Pencabutan visa terhadap ratusan mahasiswa hingga peneliti asing di Amerika Serikat tanpa alasan yang jelas menimbulkan tanda tanya. Mengutip dari CNN, lebih dari 525 mahasiswa, dosen, dan peneliti telah visanya dicabut tahun ini.
Salah satu yang menarik perhatian saat ini adalah terkait aktivisme mahasiswa asing yang mendukung atau Pro-Palestina.
Mahmoud Khalil salah satu mahasiswa asing yang memimpin aksi pro-Palestina di Universitas Columbia, New York, kini terancam deportasi.
Kemudian ada pula mahasiswa Indonesia yang ditangkap imigrasi AS karena mendukung gerakan Black Lives Matter.
Black Lives Matter adalah aksi sosial menolak diskriminasi aparat AS terhadap warga negara kulit gelap.
(kid)