Apakah Komcad Bisa Naik Pangkat? Ini Penjelasan dan Aturannya

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komponen cadangan (Komcad) merupakan pasukan cadangan militer Indonesia yang disiapkan untuk memperkuat komponen utama, yaitu TNI.

Setiap warga negara dapat secara sukarela mendaftar menjadi anggota Komcad selama memenuhi persyaratan.

Lantaran termasuk dalam unsur pertahanan negara dan berada di bawah komando Panglima TNI, banyak yang penasaran dengan sistem kepangkatan Komponen Cadangan (Komcad), apakah personel Komcad bisa naik pangkat?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Seperti TNI, anggota Komcad juga diberi pangkat. Pangkat ini diberikan setelah Komcad dilantik dan mengucapkan sumpah/janji.

Mengacu Permenhan No. 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komcad Pasal 33 ayat (1), pangkat Komponen Cadangan mengacu pada penggolongan pangkat TNI.

Pangkat awal seorang anggota Komcad biasanya ditentukan berdasarkan latar belakang pendidikan ketika mereka pertama kali mengikuti program.

Pemberian kepangkatan berdasarkan dengan ijazah diatur sesuai ketentuan berikut:

  1. Komponen Cadangan yang mendaftar dengan menggunakan ijazah Diploma III, Diploma IV, Sarjana Strata 1 (satu), Sarjana Strata 1 (satu) diberikan pangkat perwira Letnan Dua
  2. Komponen Cadangan yang mendaftar dengan menggunakan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SMA) sederajat diberikan pangkat Bintara Sersan Dua
  3. Komponen Cadangan yang mendaftar dengan menggunakan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama sederajat diberikan pangkat Tamtama Prajurit Dua.

Apakah Komcad bisa naik pangkat?

Kepangkatan Komcad bersifat khusus. Artinya, mereka memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan undang-undang, tetapi hanya sebatas saat menjalankan fungsi sebagai komponen cadangan.

Setelah masa aktif atau masa tugasnya berakhir, anggota kembali pada status sipil mereka, tanpa membawa hak-hak atau atribut militer yang melekat sebelumnya.

Maka saat anggota Komcad sudah tidak lagi aktif, mereka akan kembali menjadi warga sipil tanpa pangkat militer, dengan pekerjaan atau profesi semula.

Mengacu Permenhan No. 3 Tahun 2021, tidak diatur mengenai kenaikan pangkat atau jenjang karier seperti pada TNI aktif. Pemberian pangkat Komcad hanya didasarkan tepat pada tingkat pendidikan formal saat mendaftar, bukan karena masa tugas seperti TNI. 

Namun, tidak menutup kemungkinan anggota Komcad diberi kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan atau prosedur khusus. Kenaikan pangkat pada Komcad menjadi bentuk penghargaan dari negara atas dedikasi dan kontribusi luar biasa yang diberikan.


Komcad bukan wajib militer

Komcad bukanlah bentuk wajib militer. Anggotanya adalah warga negara sipil yang secara sukarela mendaftar dan kemudian menjalani pelatihan militer.

Pangkat yang disandang hanya berlaku ketika mereka dalam status aktif. Begitu kembali ke kehidupan sipil, status kepangkatan tersebut tidak memberikan hak-hak lain seperti yang dimiliki oleh tentara aktif.

Pemahaman mengenai fungsi tugas dan kepangkatan ini penting agar tidak keliru menyamakan Komcad dengan prajurit aktif TNI.

Walaupun berbeda, keduanya memiliki peran saling melengkapi dalam menjaga kedaulatan negara.

Demikian penjelasan apakah Komcad bisa naik pangkat atau tidak.

(asp/fef)

Read Entire Article
Korea International