509 Kantor Cabang Bank Tutup, Ada Apa?

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 17 Jun 2025 14:32 WIB

OJK mencatat per Maret 2025, jumlah kantor bank tercatat sebanyak 23.734 unit, berkurang 509 unit dibandingkan Maret 2024. OJK mencatat per Maret 2025, jumlah kantor bank tercatat sebanyak 23.734 unit, berkurang 509 unit dibandingkan Maret 2024. (Foto: iStockphoto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap jumlah kantor cabang perbankan di Indonesia terus menyusut. Per Maret 2025, jumlah kantor cabang bank tercatat sebanyak 23.734 unit, angka ini berkurang 509 unit dibandingkan data Maret 2024.

Data itu berdasarkan laporan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) edisi Maret 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebut penurunan jumlah kantor cabang bank merupakan hasil keputusan strategis masing-masing institusi perbankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, fenomena penutupan kantor cabang ini kemungkinan besar akan terus berlangsung, sejalan dengan semakin meluasnya penggunaan teknologi digital yang secara signifikan mempengaruhi cara masyarakat mengakses layanan keuangan.

"Adopsi teknologi digital dalam layanan perbankan memungkinkan nasabah mengakses layanan kapan saja dan di mana saja, sehingga meminimalisir pemanfaatan layanan kantor bank dalam hal tidak produktif dan memiliki volume transaksi yang rendah," ujar Dian dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/6).

Dian menambahkan fenomena ini mencerminkan akselerasi digitalisasi di sektor keuangan. Penutupan kantor cabang merupakan bagian dari penyesuaian model bisnis bank terhadap perubahan preferensi nasabah, yang kini lebih mengutamakan kemudahan layanan berbasis digital.

"Dengan semakin mudahnya akses layanan melalui aplikasi dan platform daring, kebutuhan untuk datang langsung ke kantor cabang menjadi semakin minim, terutama untuk transaksi bernilai kecil atau tidak produktif," ucapnya.

Dian juga menyinggung dampak penutupan kantor cabang bank terhadap pengurangan tenaga kerja. Hal itu telah diantisipasi melalui program pelatihan ulang (retraining) dan realokasi ke unit bisnis lain dalam lingkup bank.

Ia menyebut potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tidak menimbulkan persoalan besar. Sebab, bank-bank disebut telah mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pemberian kompensasi yang layak bagi pegawai terdampak.

[Gambas:Video CNN]

(agt)

Read Entire Article
Korea International