20 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Kena Blacklist 3 Tahun

2 days ago 5

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menjatuhkan sanksi berupa masuk daftar hitam atau blacklist kepada 20 orang yang kedapatan melakukan aktivitas pendakian secara ilegal di Gunung Merapi yang berada di perbatasan Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Puluhan orang ini pada Minggu (12/4) sore kemarin diamankan petugas TNGM dan aparat Kepolisian Sektor Selo Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah saat turun dari jalur pendakian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah serangkaian proses pemeriksaan yang didampingi orangtua masing-masing pendaki, TNGM menentukan sanksi salah satunya larangan melakukan aktivitas pendakian di kawasan konservasi.

Sanksi diberikan setelah diperoleh fakta seluruh pelaku tetap nekat melakukan pendakian, sekalipun mereka mengetahui ada larangan larangan mendaki Gunung Merapi.

"Bersedia mematuhi untuk dimasukkan daftar hitam/black list pendaki untuk aktivitas pendakian gunung yang berada di Kawasan Konservasi selama 3 tahun," kata Ketua TNGM, Muhammad Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (16/4).

Adapun bunyi sanksi lain yaitu bersedia menghubungi pihak keluarga dan wajib ikut hadir ke kantor Balai TNGM dalam proses permintaan keterangan.

Lalu, bersedia menyampaikan informasi penutupan jalur pendakian Gunung Merapi dan mengampanyekan konservasi di akun media sosial milik atas nama pribadi secara berkala, setiap minggu satu unggahan dan tidak untuk dihapus minimal selama enam bulan.

"Pengecekan [kampanye konservasi di medsos pribadi pelaku] akan dilakukan oleh pihak Balai TNGM," kata Wahyudi.

Sanksi lainnya, bersedia datang ke kantor Balai TNGM untuk melaporkan hasil unggahannya secara langsung setiap minggu selama satu bulan dan jumlah akun yang terdampak dari hasil unggahannya.

Terakhir, bersedia menyiapkan polybag dan mengisi media tanam sejumlah 1000-1500 di Resor Cangkringan (SPTN 1 Magelang), Resor Dukun (SPTN 1 Magelang), Resor Kemalang (SPTN 2 Boyolali), dan Resor Musuk Cepogo (SPTN 2 Boyolali), serta menata persemaian sebagai upaya konservasi pemulihan ekosistem. Terselesaikan dalam waktu maksimal satu bulan.

Wahyudi menambahkan, Balai TNGM pada Senin (14/4) kemarin juga telah memanggil dua orang pelaku pendakian ilegal lainnya untuk dimintai keterangan. Seluruh informasi yang diperoleh ini akan menjadi bahan pengembangan untuk menelusuri aktivitas pendakian ilegal lainnya.

Wahyudi menyampaikan apresiasinya kepada para orang tua atau wali yang telah kooperatif dengan hadir dan mendampingi selama proses berlangsung.

Ia menekankan status kegunungapian Gunung Merapi yang berada pada level III dan radius aman di atas 3 kilometer sehingga tidak disarankan untuk pendakian, sebagaimana rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).

"Balai TN Gunung Merapi senantiasa menaati rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPPTKG sebagai otoritas berwenang di Indonesia yang melakukan monitoring dan analisis aktivitas gunung berapi. Untuk itu sudah seyogyanya pula seluruh masyarakat menyadari dan menaati larangan pendakian di Gunung Merapi," katanya.

Sebanyak 20 orang pendaki ilegal itu terdiri dari pelajar, mahasiswa, hingga karyawan. Berdasarkan kartu identitas masing-masing, mereka berdomisili di Sragen, Solo, Klaten, serta wilayah DIY.

(kum/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International