Tom Lembong Klaim Ipad dan Laptop di Rutan untuk Tulis Pleidoi

1 day ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait impor gula Thomas Trikasih Lembong mengungkap alasan membawa ipad dan laptop ke dalam kamar tahanannya di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tom Lembong, sapaan akrabnya, mengklaim kedua gawai itu digunakan untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi) yang akan dibacakan dalam sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya," kata Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6).

Tom mengaku kedua gawai itu juga digunakan untuk membantu dirinya membaca berkas perkara kasus korupsi yang menyeret dirinya.

Terlebih, kata dia, ketebalan berkas kasus yang menyeret dirinya ini mencapai ribuan halaman sehingga memerlukan cara yang lebih efektif untuk dibaca.

"Kalau teman-teman media pernah lihat berkas saya itu satu setengah meter tingginya, ribuan halaman. Jadi dari pada harus baca kertas bertumpuk-tumpuk lebih baik PDF-nya ditaruh di tablet kemudian kita baca di tablet lebih efisien," ujarnya.

Di sisi lain, Tom mengaku keberatan dengan tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin menyita kedua gawainya usai melakukan sidak.

Ia menilai yang seharusnya melakukan penyitaan adalah penyidik dalam tahap penyidikan. Sementara, kata dia, JPU tidak berwenang untuk melakukan penyitaan.

"Kita keberatan karena wewenangnya enggak jelas, dasar hukumnya enggak jelas, yang punya wewenang untuk menyita itu kan penyidik sementara tahap penyidikan sudah selesai," jelas dia.

"Penuntut tidak punya wewenang untuk menyita, kemudian dia minta hakim untuk menyita. Hakim bingung, atas dasar apa ya menyita, kan yang punya wewenang ya pejabat Rutan," sambungnya.

Sementara itu, Tom mengaku kondisi kesehatannya sudah membaik setelah sempat sakit hingga tidak mampu menjalani persidangan pada Kamis (22/5) lalu.

"Syukur sudah baikan. Minggu lalu demam sampai 38,6 celcius, batuk pilek. Jadi setelah istirahat dan banyak nutrisi alhamdulillah sudah baikan," ujarnya.

Sebelumnya, JPU mengajukan izin penyitaan terhadap dua barang milik Tom Lembong tersebut dalam persidangan yang digelar pada Kamis (22/5) lalu.

"Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia," jelasnya.

"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," imbuh jaksa.

(fra/mab/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International