Ogah Tanggung Jawab Tragedi MH17, Rusia Ajukan Banding Putusan ICJ

1 hour ago 1

CNN Indonesia

Sabtu, 20 Sep 2025 04:30 WIB

Rusia mengajukan banding ke International Court of Justice/ atas putusan yang menyatakan Moskow bertanggung jawab atas kecelakaan pesawat Malaysia Airlines MH17 Rusia mengajukan banding ke International Court of Justice/ atas putusan yang menyatakan Moskow bertanggung jawab atas kecelakaan pesawat Malaysia Airlines MH17. (Foto: REUTERS/PIROSCHKA VAN DE WOUW)

Jakarta, CNN Indonesia --

Rusia mengajukan banding ke Mahkamah Keadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas putusan yang menyatakan Moskow bertanggung jawab atas kecelakaan pesawat Malaysia Airlines MH17 yang jatuh di Ukraina pada 2014 lalu.

Kecelakaan penerbangan MH17 itu menewaskan seluruh 298 orang penumpang dan kru pesawat. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICJ menyatakan dalam pengajuan banding pada Kamis (18/9), Rusia menilai pengadilan dan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) telah melakukan "kekeliruan fakta dan hukum" terkait Konvensi Chicago 1944 terkait penerbangan sipil internasional.

"Konvensi tidak berlaku dalam situasi konflik bersenjata," demikian bunyi dokumen banding yang diajukan Moskow seperti dikutip AFP.

Rusia juga menambahkan bahwa tim penyelidik telah mengabaikan "bukti yang disampaikan Federasi Rusia."

Pada 17 Juli 2014, pesawat Malaysia Airlines Boeing 777 yang terbang dari Amsterdam menuju Kuala Lumpur ditembak jatuh rudal BUK buatan Rusia.

Kejadian itu berlangsung saat MH17 terbang di atas wilayah Donetsk, Ukraina timur, yang saat itu bergejolak imbas perang sipil antara separatis pro-Rusia dan pasukan Ukraina.

Pada 2022, pengadilan Belanda menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga orang atas penembakan pesawat tersebut, dua di antaranya warga Rusia. Namun, Moskow menolak mengekstradisi mereka.

Australia dan Belanda, dua negara dengan jumlah korban jiwa terbanyak dalam kecelakaan MH17, mengajukan gugatan dengan menuntut Rusia mengakui tanggung jawab dan membayar ganti rugi.

ICAO, badan PBB terkait penerbangan sipil, memutuskan pada Mei lalu bahwa gugatan Belanda dan Australia tersebut "beralasan secara fakta dan hukum."

(rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International