Taeil Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan

8 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Taeil divonis hukuman 3,5 tahun penjara atas pidana pemerkosaan. Vonis diputuskan Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (10/7) setelah Taeil didakwa dan mengakui bersalah atas pemerkosaan.

Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara karena pemerkosaan berat berdasarkan Undang-undang tentang Kejahatan Seksual. Mereka dituding melakukan penyerangan seksual terhadap perempuan asing yang mabuk pada Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kala itu, jaksa penuntut meragukan penyesalan Taeil sehingga meminta hakim dan pengadilan untuk mempertimbangkan serius masalah hukum dan dampak dari tindakan pelaku kejahatan seksual tersebut.

Namun, Pengadilan Distrik Pusat Seoul kini memvonis Taeil setengah dari tuntutan JPU, dan memerintahkan penahanan segera. Dua kaki tangan Taeil juga dijatuhi hukuman yang sama dan ditahan.

Ketiga pria tersebut, seperti diberitakan Yonhap pada Kamis (10/7), didakwa tanpa penahanan pada Maret 2025 atas tuduhan penyerangan seksual terhadap seorang perempuan asing yang mabuk di Seoul pada bulan Juni tahun lalu.

[Gambas:Video CNN]

Pengadilan juga memerintahkan mereka untuk menjalani program rehabilitasi kekerasan seksual selama 40 jam, dengan menyatakan kejahatan mereka sangat buruk karena korban sedang mabuk dan tidak dapat melawan pada saat itu.

Kasus ini terungkap ketika SM Entertainment tiba-tiba mengumumkan telah mendepak Taeil dari NCT akibat dugaan kasus kejahatan seksual yang tidak diungkap secara detail pada 28 Agustus.

Eks member NCT itu akhirnya resmi diputus kontrak oleh SM Entertainment pada 15 Oktober 2024. Mereka menyatakan kontrak eksklusif tersebut berakhir sebagai imbas kasus yang menjerat Taeil.

"Ini adalah SM Entertainment. Kami ingin memberi tahu Anda bahwa mulai 15 Oktober 2024, kontrak eksklusif Taeil dengan kami telah berakhir," kata SM Entertainment dalam unggahan terbarunya di media sosial, Rabu (16/10).

"Taeil saat ini sedang diselidiki oleh jaksa penuntut atas tuduhan pidana, yang termasuk dalam alasan yang dapat dibenarkan untuk pemutusan kontrak eksklusif," ungkap agensi tersebut.

(chri)

Read Entire Article
Korea International