Panglima TNI Akui Jarang Pakai Sirene kecuali Urgen

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Saat banyak pejabat daerah hingga pemerintah pusat lumrah menggunakan pengawalan lengkap dengan lampu strobo dan bunyi sirene, namun tidak bagi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Agus mengaku tidak menyukai menggunakan alat bantu patwal itu digunakan setiap berada di jalan, sebaliknya ia lebih sering mentaati aturan dengan selalu berhenti saat lampu lalu lintas berubah merah.

"Lihat aja, kalau saya juga jarang pakai strobo, saya kalau lampu merah saya berhenti. KSAD semua berhenti," katanya mengutip detik, Senin (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baginya sirene dan strobo bisa digunakan untuk kegiatan pengawalan, asalkan mengikuti aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan, kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita, urgensi cepat, kita harus ada di suatu tempat," ucapnya.

Ia pun telah melarang pengawalnya menggunakan strobo di jalan raya lantaran dinilai tak hanya mengganggu dirinya, tetapi juga pengguna jalan lain.

"Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga. Tapi itu ada aturannya untuk VVIP menggunakan pengawalan," ujarnya.

Agus juga mengingatkan untuk tetap memprioritaskan kendaraan sesuai aturan.Menurut Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat tujuh jenis kendaraan di jalan raya yang wajib didahulukan ketika melintas.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.

Gelombang penolakan penggunaan sirene dan rotator telah meluas di media sosial.

Menyikapi penolakan masyarakat, penggunaan sirene dan rotator di jalan raya telah dibekukan sementara per pekan lalu. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berlangsung, sedangkan penggunaan sirene dan strobo tak jadi prioritas.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Agus Suryonugroho mengatakan penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

Ia bilang langkah evaluasi diambil sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International