Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta yang Dimulai Hari Ini

14 hours ago 2

CNN Indonesia

Sabtu, 14 Jun 2025 07:20 WIB

Pemprov DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 14 Juni hingga 31 Agustus. Pemprov DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 14 Juni hingga 31 Agustus. (CNNIndonesia /Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini, Sabtu (14/6). Program ini bakal berlaku hingga 31 Agustus 2025, yang pemberiannya sekaligus memperingati HUT DKI ke-498.

Namun, pemutihan pajak DKI ini berbeda dari kebijakan Pemprov lain yang menghapus seluruh tunggakan wajib pajak. Di DKI, pemutihan hanya berlaku untuk denda keterlambatan, artinya pemilik kendaraan yang menunggak pajak tetap harus membayar pokok pajaknya, namun terbebas dari denda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan, dimana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," kata Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati saat dihubungi, Kamis (12/6).

Mekanisme pemutihan ini sebelumnya sudah digambarkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang mengatakan ingin memberikan insentif untuk warga yang mau membayar pajak.

"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak. Kan beda-beda banget ya," kata Pramono, sebelumnya.

Berikut syarat yang wajib dipenuhi terkait dokumen untuk mengikuti pemutihan pajak DKI:

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi
  3. KTP asli pemilik kendaraan seperti yang tertera di STNK beserta fotokopi
  4. Surat kuasa, apabila pengurusan dan pembayaran dilakukan pihak lain
  5. Uang yang nominalnya menyesuaikan tagihan pokok pajak kendaraan bermotor.

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International