Satpol PP Jelaskan Alasan Usir TikToker Live Ngamen di Bundaran HI

7 hours ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 23 Apr 2025 10:07 WIB

Satpol PP DKI Jakarta mengusir TikToker yang live mengamen di Bundaran HI. Peristiwa itu viral di media sosial. Satpol PP DKI Jakarta mengusir TikToker yang live mengamen di Bundaran HI. Peristiwa itu viral di media sosial. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Jakarta, CNN Indonesia --

Video Satpol PP DKI Jakarta mengusir TikToker yang live atau siaran langsung mengamen di Bundaran HI, Jakarta Pusat, viral di media sosial.

Pada video beredar, terlihat seorang pria yang tengah live TikTok sambil bernyanyi di Bundaran HI. Anggota Satpol PP kemudian mendatangi pria itu dan melarangnya melanjutkan aktivitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat dihubungi, Rabu (23/4), menyatakan anggotanya yang datang ke lokasi itu menegur secara humanis, persuasif dan tidak arogan.

Ia pun menjelaskan Pasal 3 huruf i Perda Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum menyatakan setiap orang atau badan dilarang menggunakan bahu jalan atau trotoar tidak sesuai dengan fungsinya.

Kemudian Pasal 12 huruf d menyatakan setiap orang atau badan juga dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat tempat umum.

Satriadi mengatakan sanksi jika Pasal 3 huruf i dilanggar yaitu denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta atau pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari.

"Sanksi Pasal 12 huruf d ancaman kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta," kata Satriadi.

Satriadi mengamini Bundaran HI jadi tempat favorit masyarakat untuk berkumpul. Namun, ada masalah baru yang muncul yakni banyak pedagang kopi keliling yang berjualan serta sampah makanan dan puntung rokok yang menumpuk.

Hal itu membuat fungsi trotoar untuk pejalan kaki menjadi terganggu serta bisa menimbulkan kecelakaan.

"Sebagai informasi jalan Bundaran HI adalah jalan kategori kelas 1 dengan volume kepadatan kendaraan sangat tinggi sehingga rawan kecelakaan bila ada gangguan di lokasi," ujar dia.

(yoa/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International