Jakarta, CNN Indonesia --
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Polda Metro Jaya dan mendesak dilakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pantauan CNNIndonesia.com, mereka yang turut hadir di antaranya Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rustam Efendi hingga Kurnia Tri Royani.
"Hari ini agenda kami ada dua, yang pertama menyerahkan surat ke Kabag Wassidik Polda Metro Jaya yang kedua menyerahkan surat ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin (21/7).
"Surat yang pertama berkaitan dengan kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan Saudara Jokowi," lanjutnya.
Ahmad menyebut permintaan ini dilakukan karena proses gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan tidak turut melibatkan kliennya sebagai terlapor.
"Ini penting kami sampaikan karena harus ada tindakan berimbang, agar ada jaminan keadilan dan kepastian hukum. Kalau di Bareskrim saja diadakan gelar perkara khusus di Polda juga harus demikian," ujarnya.
Sementara, kata Ahmad, terkait surat untuk Dirreskrimum Polda Metro Jaya terkait permintaan agar Jokowi segera diperiksa di tahap penyidikan.
Selain itu, lanjut Ahmad, pihaknya juga meminta kepolisian untuk menyita ijazah milik Jokowi bisa guna kepentingan pembuktian dalam perkara yang ditangani di Polda Metro Jaya.
"Karena dalam tahapan prosedur, untuk membuktikan pencemaran dan fitnah, ijazah itu harus dites laboratorium forensik lagi berdasarkan laporan yang dilaporkan saudara Jokowi," tutur dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Teranyar, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya.
Sedangkan untuk lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.
(dis/dal)