Jakarta, CNN Indonesia --
Turki jadi sorotan usai mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dengan tuduhan melakukan genosida di Jalur Gaza, Palestina.
Kejaksaan Agung Istanbul mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 37 orang pada Jumat (7/11). Mereka di antaranya Netanyahu; Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz; Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir; hingga Panglima Militer Eyal Zamir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, telah ditetapkan bahwa pejabat Negara Israel memikul tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis 'kejahatan terhadap kemanusiaan' dan 'genosida' yang dilakukan di Gaza, serta atas tindakan yang dilakukan terhadap armada Global Sumud Flotilla (GSF)," demikian menurut pernyataan resmi Kejaksaan Istanbul," dikutip Anadolu Agency.
Meski ada surat penangkapan, apakah Turki benar-benar bisa menciduk Netanyahu dan sekutunya?
Netanyahu dan pejabat Israel lain didakwa melakukan kejahatan kemanusiaan berdasarkan pasal 77 dan genosida berdasarkan pasal 76 KUHP Turki.
Dalam keterangan kejaksaan menyatakan Netanyahu dan pejabat lain tak bisa ditangkap karena saat ini tak berada di Turki.
Selain itu, kecil kemungkinan Netanyahu atau pejabat lain bepergian ke Turki. Sejak agresi, hubungan Israel dan Turki panas.
Turki juga sudah memutuskan hubungan ekonomi dengan Israel dan melarang penerbangan dari negeri Zionis melewati wilayah udaranya apalagi untuk melangkahkan kaki di bandara.
Diplomat asing biasanya punya kekebalan hukum dan tak bisa ditangkap di suatu negara. Namun, ketua Ikatan Pengacara Istanbul, Yasin Samli, menegaskan Turki bisa saja melakukannya.
"Kejahatan perang dan genosida adalah pelanggaran yang dapat dituntut secara lokal, bahkan terhadap warga negara asing, dan tidak akan kadaluarsa," kata Samli, dikutip Ynett News.
Turki juga bukan anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang lebih dulu mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu.
Dalam surat ICC, Netanyahu dan Menteri Pertahanan saat itu dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan.
Israel meluncurkan agresi ke Palestina pada Oktober 2023. Imbasnya, lebih dari 68.000 warga di Palestina tewas dan jutaan orang terpaksa menjadi pengungsi.
Kejaksaan Istanbul juga menyertakan insiden penembakan brutal pasukan Israel terhadap Hind Rajab yang dihujani hingga 335 peluru pada 29 Januari 2004.
"Sejak 7 Oktober, tindakan itu terus meningkat setiap hari. Serangan terhadap Rumah Sakit Baptis Al Ahli pada 17 Oktober merenggut 500 nyawa, pada 29 Februari 2024 tentara Israel sengaja menghancurkan peralatan medis, dan pada 21 Maret Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina dibom," demikian lanjut kejaksaan.
Selain menyerang secara membabi buta ke fasilitas kesehatan, pasukan Israel juga memblokade Gaza sehingga warga di sana tak bisa mendapat bantuan kemanusiaan.
(isa/rds)


















































