Rekonstruksi Pembunuhan Mojokerto, Tersangka Mutilasi 2 Jam Non-Stop

2 hours ago 1

Surabaya, CNN Indonesia --

Satreskrim Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan tersangka Alvi Maulana (24) terhadap kekasihnya sendiri TAS (25) di kosannya di Lidah Wetan, Surabaya, Rabu (17/9).

Rekonstruksi itu dilakukan di kamar kosnya. Tersangka Alvi terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tangan diborgol dan kepala botak plontos.

Garis polisi juga dipasang di ujung gang menuju kamar kosnya. Sejumlah warga terlihat ramai menyaksikan reka adegan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa barang bukti juga ditampilkan, seperti dari sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan Alvi untuk membuang potongan tubuh korban ke wilayah Pacet, Mojokerto. Sementara korban digantikan boneka manekin.

Dalam rekonstruksi ini, Alvi mengungkapkan bahwa dirinya dendam dan sakit hati kepada korban. Puncaknya, pada tanggal 31 Agustus 2025, dia dikunci dari luar oleh TAS saat pulang ke kosnya.

"Saya chat, saya telpon juga tapi enggak diangkat. Saya terus duduk di depan pintu," kata Alvi saat rekonstruksi, Rabu (17/9).

Ia sempat menunggu selama satu jam di depan pintu. Setelah itu, pintu kos akhirnya dibuka oleh TAS. Alvi mengklaim korban sempat mengumpat ke padanya.

"[Korban] bilang 'tidak tau malu'. Terus dia naik ke atas," ucapnya.

Kemudian, dalam rekonstruksi ini, Alvi menghabisi nyawa dan memutilasi korban di dalam kamar mandi kos. Saat ditanya petugas, Alvi diduga memotong tubuh korban selama 2 jam non-stop.

"Selama 2 jam [memutilasi korban]?," tanya penyidik.

"Iya," jawab Alvi.

Alvi juga menyebut, sebelum kejadian, korban sempat meminta kepadanya untuk berlibur ke Pacet, Mojokerto. Namun hal itu baru diturutinya saat TAS sudah tak bernyawa. Potongan tubuh kekasihnya itu bahkan dibuangnya di sana.

"Sebelumnya korban pernah minta diajak ke Pacet atau tidak?," kata petugas.

"Pernah, sebulan sampai tiga minggu sebelumnya [kejadian mutilasi]. Saya juga rencana mau mengajak adik saya [ke Pacet]," jawab Alvi.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengatakan, setidaknya ada 37 adegan rekonstruksi yang diperagakan Alvi. Mulai pelaku tiba di kosannya hingga membuang potongan tubuh korban ke Pacet, Mojokerto.

"Total reka adegan kita laksanakan ada 37 adegan dimulai dari kedatangan tersangka pulang kembali ke kosannya sampai dengan proses dia melakukan perbuatan pembunuhan," kata Fauzy di lokasi rekonstruksi.

"Proses dia membuang daripada barang-barang bukti di Pacet dan juga sampai dia kembali dan melakukan proses penghancuran daripada barang bukti di kawasan tersebut," tambahnya.

Fauzy menyampaikan, motif Alvi menghabisi nyawa korban karena didasari dendam dan sakit hati. Di tambah lagi dia kesal karena korban sempat tak membukakan pintu saat Alvi pulang.

"Saat menusuk itu di lantai dua. Kemudian tersangka memastikan bahwa korban sudah meninggal itu pada saat di lantai dua. Satu (tusukan) saja di leher sebelah kanan," ucapnya.

Setelah itu, Alvi menyeret Tiara dari lantai 2 ke kamar mandi kosnya di lantai 1. Di situlah Alvi memutilasi tubuh Tiara.

Fauzy mengatakan, tersangka butuh waktu dua jam untuk memotong-motong tubuh korban menjadi ratusan bagian di kamar mandi kosnya.

"2 jam itu non-stop," ucapnya.

Seperti diketahui, AM atau Alvi Maulana (24) warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara tega menghabisi nyawa dan memutilasi kekasihnya TAS (25) dengan bengis.

Alvi pun mengeksekusi korban. Usai memutilasi, pelaku membuang potongan tubuh korban di jalur Pacet, Mojokerto. Warga setempat kemudian menemukan beberapa organ badan korban.

Polisi kemudian melakukan pencarian di lokasi, mereka mengidentifikasi identitas korban dan melakukan penyidikan.

Penyidik lalu menangkap Alvi di kosnya di kawasan Lidah Wetan, Surabaya Minggu dini hari (7/9). Di sana, polisi menemukan ratusan potongan tubuh dan tulang korban yang disembunyikan di belakang lemari.

Akibat perbuatannya Alvi kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International