CNN Indonesia
Rabu, 17 Sep 2025 21:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Rapat evaluasi sekaligus penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Badan Legislasi (Baleg) DPR sempat memanas saat membahas revisi sejumlah undang-undang terkait pemilu, Rabu (17/9).
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima mempertanyakan alasan Baleg DPR sempat mengusulkan untuk membahas RUU tersebut pada 2024. Sebab, menurutnya, RUU pemilu merupakan tanggung jawab Komisi II yang menjadi mitra pemerintah di bidang politik dan pemerintahan.
"Ini penting, tolong dijelaskan Pak Ketua, ini mempermalukan Komisi II, kompetensi Komisi II pengawasan anggaran semua di Komisi II tanggung jawab apa ke publik. Tolong jelaskan kenapa tidak di Komisi II," kata Aria Bima dalam rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan Bima merespons pernyataan Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia yang sempat menyinggung kembali alasan Baleg sempat mengusulkan RUU pemilu saat penyusunan Prolegnas 2025 pada 2024.
Kala itu, menurut Doli, RUU Pemilu diusulkan Baleg karena Komisi II tak mengusulkan dengan menggantinya dengan RUU ASN. Sebab, dia ingin RUU Pemilu tetap masuk agenda prolegnas. Namun, dalam rapat tersebut, Doli mengaku tak mempermasalahkan kini RUU pemilu kembali diusulkan Komisi II.
"Kembali ke Komisi II, ini sekaligus menjelaskan Pak Aria Bima waktu itu kan mengatakan kenapa UU Pemilu dan UU Pilkada itu diambil inisiatif oleh baleg," kata Doli.
Merespons itu, Bimo, sapaan akrab Aria Bima, meminta penjelasan Baleg. Dia mengaku tak terima Baleg mengusulkan RUU tersebut.
"Kami harus jawab apa, tidak mampu Komisi II? Ini kompetensi Komisi II, memangnya Baleg lebih kompeten untuk bicara pemilu?" Kata politikus PDIP itu.
RUU Pemilu yang dimaksud merujuk pada gabungan sejumlah RUU terkait pemilu dan partai politik yang diusulkan untuk dibahas dengan metode kodifikasi atau omnibus law. Di dalamnya mencakup RUU Pemilu, RUU Pilkada, RUU Pemerintah Daerah, RUU Partai Politik, hingga RUU MD3.
Komisi II kini telah mengusulkan lima RUU tersebut masuk Prolegnas Prioritas 2026. Baleg DPR selanjutnya akan menetapkan lima RUU tersebut bersama beberapa RUU yang diusulkan komisi lain di DPR dan pemerintah.
(thr/dal)